TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Propam Mabes Polri menahan Inspektur Polisi Satu MIP atau IPTU MIP yang dilaporkan istrinya karena selingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta menelantarkan anaknya. Iptu MIP juga membuat video asusila bersama selingkuhannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Iptu MIP ditahan atau ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 21 hari atau dari 13 Juni-4 Juli 2023 setelah dilakukan gelar perkara. “Iptu MIP dipatsus Divpropam Polri untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Ramadhan dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Juni 2023.
Pelanggaran etik Iptu MIP bermula dari laporan oleh AHS, istri dari MIP, ke Divpropam Polri. Setelah memeriksa Iptu MIP, AHS, dan ibu dari AHS berinisial R, Propam pun melakukan gelar perkara.
“Dari gelar perkara diitemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” ujar Ramadhan. Ramadhan mengatakan setelah penahanan Iptu MIP, Propam Polri akan melakukan pemberkasan kode etik Polri dan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Iptu MIP.
Pilihan Editor: 5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan