TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menelantarkan calon pekerja migran.
Pengungkapan 9 Juni 2023 ini berdasarkan Laporan Polisi bernomor 63/SPKT/Polda NTB tertanggal 8 Juni 2023. Laporan dilayangkan oleh empat korban, terdiri dari satu pelapor dan 3 saksi, yang direkrut untuk bekerja ke luar negeri. Akan tetapi mereka ditelantarkan.
“Atas peristiwa tersebut korban kembali ke Lombok dan melaporkan ke Polda NTB,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin di Mapolda NTB, Senin, 12 Juni 2023, dikutip dari keterangan resminya.
Wakapolda NTB Brigadir Jenderal Aspan Ruslan selaku Kepala Satgas TPPO Polda NTB mengatakan ini adalah pengungkapan yang dilakukan oleh Subsatgas Penegakan Hukum Dit Reskrimum Polda NTB. Pada hari sebelumnya, kata dia, pengungkapan juga telah dilakukan oleh Subsatgas TPPO Polres Lombok Barat dengan korban seorang perempuan dewasa dan berhasil menangkap satu orang tersangka. Kemudian, Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap satu kasus dengan korban anak yang ditawarkan bekerja keluar negeri dan mengalami ekploitasi. Dalam kasus tersebut Polda NTB menangkap satu tersangka.
"Untuk kasus yang diungkap oleh Polda NTB dengan 4 korban dan menangkap 2 terduga yang kini ditetapkan tersangka oleh Dit Reskrimum Polda NTB," kata Ruslan.
Biaya pemberangkatan hingga Rp 20 juta
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB yang juga menjabat Kasubsatgas I TPPO, Komisaris Besar Teddy Ristiawan, mengatakan dalam kasus ini korban rugi puluhan juta rupiah. Ia menceritakan, pada November 2022 hingga Maret 2023 di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional, salah seorang terduga, yang kini telah di tetapkan tersangka (S), telah merekrut 4 orang sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi.
“Korban dibebankan biaya pemberangkatan sebesar Rp 14 hingga 20 juta kepada masing-masing korban, sehingga diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 80 juta,” ujar Teddy.
Namun setelah dikirim ke Jakarta, keempat korban ditempatkan di salah satu indekos di wilayah Jakarta. Tiga bulan menunggu, keempat korban tidak diberangkatkan. Korban akhirnya memutuskan untuk kembali ke NTB karena tidak ada kejelasan.
Dari pengungkapan tersebut Polda NTB mengamankan pelaku S, pria 41 tahun, dan HW, pria 38 tahun. Keduanya beralamat di Lombok Tengah.
Dari penangkapan tersebut, tim Polda NTB mengumpulkan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, 4 lembar kwitansi pembayaran pelatihan dan pemberangkatan ke luar negeri, 1 lembar boarding pass Lion Air, 2 unit Hp tersangka, 3 kartu sim tersangka, 1 CPU, 2 spanduk organisasi, 1 bendel blangko kosong perekrutan PMI, 4 buah buku tabungan, 1 bendel surat Keterangan dari Disnakertrans, serta 6 buah ATM milik kedua tersangka.
“Sementara korban, yakni S, MI, AS dan WA merupakan warga masyarakat pulau Lombok,” ujar Teddy.
Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman paling rendah 3 tahun penjara.
Pilihan Editor: Satgassus Ungkap Modus TPPO: Dijanjikan Jadi Pelayan Toko Nyatanya PSK hingga ART