Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus TPPO di NTB

image-gnews
Tim Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 9 Juni 2023. Kedua tersangka dipamerkan dalam konferensi pers di Command Center Mapolda NTB, Senin, 12 Juni 2023. [Humas Polda NTB]
Tim Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 9 Juni 2023. Kedua tersangka dipamerkan dalam konferensi pers di Command Center Mapolda NTB, Senin, 12 Juni 2023. [Humas Polda NTB]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menelantarkan calon pekerja migran. 

Pengungkapan 9 Juni 2023 ini berdasarkan Laporan Polisi bernomor 63/SPKT/Polda NTB tertanggal 8 Juni 2023.  Laporan dilayangkan oleh empat korban, terdiri dari satu pelapor dan 3 saksi, yang direkrut untuk bekerja ke luar negeri. Akan tetapi mereka ditelantarkan. 

“Atas peristiwa tersebut korban kembali ke Lombok dan melaporkan ke Polda NTB,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin di Mapolda NTB, Senin, 12 Juni 2023, dikutip dari keterangan resminya.

Wakapolda NTB Brigadir Jenderal Aspan Ruslan selaku Kepala Satgas TPPO Polda NTB mengatakan ini adalah pengungkapan yang dilakukan oleh Subsatgas Penegakan Hukum Dit Reskrimum Polda NTB. Pada hari sebelumnya, kata dia, pengungkapan juga telah dilakukan oleh Subsatgas TPPO Polres Lombok Barat dengan korban seorang perempuan dewasa dan berhasil menangkap satu orang tersangka. Kemudian, Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap satu kasus dengan korban anak yang ditawarkan bekerja keluar negeri dan mengalami ekploitasi. Dalam kasus tersebut Polda NTB menangkap satu tersangka.

"Untuk kasus yang diungkap oleh Polda NTB dengan 4 korban dan menangkap 2 terduga yang kini ditetapkan tersangka oleh Dit Reskrimum Polda NTB," kata Ruslan.

Biaya pemberangkatan hingga Rp 20 juta

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB yang juga menjabat Kasubsatgas I TPPO, Komisaris Besar Teddy Ristiawan, mengatakan dalam kasus ini korban rugi puluhan juta rupiah. Ia menceritakan, pada November 2022 hingga Maret 2023 di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional, salah seorang terduga, yang kini telah di tetapkan tersangka (S), telah merekrut 4 orang sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi.

“Korban dibebankan biaya pemberangkatan sebesar Rp 14 hingga 20 juta kepada masing-masing korban, sehingga diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 80 juta,” ujar Teddy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun setelah dikirim ke Jakarta, keempat korban ditempatkan di salah satu indekos di wilayah Jakarta. Tiga bulan menunggu, keempat korban tidak diberangkatkan. Korban akhirnya memutuskan untuk kembali ke NTB karena tidak ada kejelasan.

Dari pengungkapan tersebut Polda NTB mengamankan pelaku S, pria 41 tahun, dan HW, pria 38 tahun. Keduanya beralamat di Lombok Tengah. 

Dari penangkapan tersebut, tim Polda NTB mengumpulkan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, 4 lembar kwitansi pembayaran pelatihan dan pemberangkatan ke luar negeri, 1 lembar boarding pass Lion Air, 2 unit Hp tersangka, 3 kartu sim tersangka, 1 CPU, 2 spanduk organisasi, 1 bendel blangko kosong perekrutan PMI, 4 buah buku tabungan, 1 bendel surat Keterangan dari Disnakertrans, serta 6 buah ATM milik kedua tersangka.

“Sementara korban, yakni S, MI, AS dan WA merupakan warga masyarakat pulau Lombok,” ujar Teddy.

Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman paling rendah 3 tahun penjara.

Pilihan Editor: Satgassus Ungkap Modus TPPO: Dijanjikan Jadi Pelayan Toko Nyatanya PSK hingga ART

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 22 Tersangka TPPO, Cegah Pengiriman 171 Pekerja Migran Ilegal ke 12 Negara

4 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 22 Tersangka TPPO, Cegah Pengiriman 171 Pekerja Migran Ilegal ke 12 Negara

Sejak Januari sampai dengan Oktober 2024, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap 22 tersangka yang diduga terlibat aktivitas TPPO.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Polisi Gagalkan Pengiriman Dua Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

2 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang
Polisi Gagalkan Pengiriman Dua Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Tersangka diperkirakan sudah memberangkatkan sekitar 100 pekerja migran ilegal ke Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.


Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

4 hari lalu

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.


Abdul Kadir Karding Keluhkan Anggaran Perlindungan Pekerja Migran yang Terlalu Kecil

5 hari lalu

Abdul Kadir Karding. Instagram/@abdulkadirkarding
Abdul Kadir Karding Keluhkan Anggaran Perlindungan Pekerja Migran yang Terlalu Kecil

Abdul Kadir Karding mengatakan akan mengajukan tambahan anggaran untuk perlindungan pekerja migran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

5 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.


Penjabat Gubernur NTB: MoU KKPD Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

6 hari lalu

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin (kiri) melakukan penandatanganan kerjasama Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), dengan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Raharjo di Kantor Pusat Bank
NTB Syariah, Mataram, pada Rabu, 30 Oktober 2024. Dok. Pemprov NTB
Penjabat Gubernur NTB: MoU KKPD Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

KKPD merupakan kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Dan sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama.


SBMI Desak Pemerintah Selamatkan Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar

6 hari lalu

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno (kanan) dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria (kiri) melaporkan dugaan TPPO di Myanmar, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. Pada keteranganya ada dua orang yang dilaporkan berinisial P dan A. Keduanya merupakan WNI yang diduga memiliki hubungan jaringan internasional terkait perdagangan orang dengan modus penipuan online yang disiksa, hingga diperbudak di daerah konfik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
SBMI Desak Pemerintah Selamatkan Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak pemerintah menyelamatkan pekerja migran Indonesia korban perdagangan orang di Myanmar.


Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

7 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

Pada pemeriksaan penjualan logam mulia wajib pajak Budi Said, tercatat nama sang guru ngaji melakukan 11 kali transaksi beli emas kepada Budi Said.