Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus TPPO di NTB

image-gnews
Tim Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 9 Juni 2023. Kedua tersangka dipamerkan dalam konferensi pers di Command Center Mapolda NTB, Senin, 12 Juni 2023. [Humas Polda NTB]
Tim Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 9 Juni 2023. Kedua tersangka dipamerkan dalam konferensi pers di Command Center Mapolda NTB, Senin, 12 Juni 2023. [Humas Polda NTB]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menelantarkan calon pekerja migran. 

Pengungkapan 9 Juni 2023 ini berdasarkan Laporan Polisi bernomor 63/SPKT/Polda NTB tertanggal 8 Juni 2023.  Laporan dilayangkan oleh empat korban, terdiri dari satu pelapor dan 3 saksi, yang direkrut untuk bekerja ke luar negeri. Akan tetapi mereka ditelantarkan. 

“Atas peristiwa tersebut korban kembali ke Lombok dan melaporkan ke Polda NTB,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin di Mapolda NTB, Senin, 12 Juni 2023, dikutip dari keterangan resminya.

Wakapolda NTB Brigadir Jenderal Aspan Ruslan selaku Kepala Satgas TPPO Polda NTB mengatakan ini adalah pengungkapan yang dilakukan oleh Subsatgas Penegakan Hukum Dit Reskrimum Polda NTB. Pada hari sebelumnya, kata dia, pengungkapan juga telah dilakukan oleh Subsatgas TPPO Polres Lombok Barat dengan korban seorang perempuan dewasa dan berhasil menangkap satu orang tersangka. Kemudian, Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap satu kasus dengan korban anak yang ditawarkan bekerja keluar negeri dan mengalami ekploitasi. Dalam kasus tersebut Polda NTB menangkap satu tersangka.

"Untuk kasus yang diungkap oleh Polda NTB dengan 4 korban dan menangkap 2 terduga yang kini ditetapkan tersangka oleh Dit Reskrimum Polda NTB," kata Ruslan.

Biaya pemberangkatan hingga Rp 20 juta

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB yang juga menjabat Kasubsatgas I TPPO, Komisaris Besar Teddy Ristiawan, mengatakan dalam kasus ini korban rugi puluhan juta rupiah. Ia menceritakan, pada November 2022 hingga Maret 2023 di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional, salah seorang terduga, yang kini telah di tetapkan tersangka (S), telah merekrut 4 orang sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi.

“Korban dibebankan biaya pemberangkatan sebesar Rp 14 hingga 20 juta kepada masing-masing korban, sehingga diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 80 juta,” ujar Teddy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun setelah dikirim ke Jakarta, keempat korban ditempatkan di salah satu indekos di wilayah Jakarta. Tiga bulan menunggu, keempat korban tidak diberangkatkan. Korban akhirnya memutuskan untuk kembali ke NTB karena tidak ada kejelasan.

Dari pengungkapan tersebut Polda NTB mengamankan pelaku S, pria 41 tahun, dan HW, pria 38 tahun. Keduanya beralamat di Lombok Tengah. 

Dari penangkapan tersebut, tim Polda NTB mengumpulkan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, 4 lembar kwitansi pembayaran pelatihan dan pemberangkatan ke luar negeri, 1 lembar boarding pass Lion Air, 2 unit Hp tersangka, 3 kartu sim tersangka, 1 CPU, 2 spanduk organisasi, 1 bendel blangko kosong perekrutan PMI, 4 buah buku tabungan, 1 bendel surat Keterangan dari Disnakertrans, serta 6 buah ATM milik kedua tersangka.

“Sementara korban, yakni S, MI, AS dan WA merupakan warga masyarakat pulau Lombok,” ujar Teddy.

Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman paling rendah 3 tahun penjara.

Pilihan Editor: Satgassus Ungkap Modus TPPO: Dijanjikan Jadi Pelayan Toko Nyatanya PSK hingga ART

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

2 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.


Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

6 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

6 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.


PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

1 hari lalu

Keindahan bawah laut di Pulau Moyo. Dok. BKSDA Nusa Tenggara Barat
PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

PLN membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pertama di Pulau Moyo. Pulau indah yang pernah disinggahi Lady Diana Spencer.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

4 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

4 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

5 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan) dan Presiden Komisaris AMNT Hilmi Panigoro (kedua kiri) saat meninjau proyek pembangunan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Dusun Otak Keris, Maluk, Sumbawa Barat, NTB, Selasa 20 Juni 2023. Pemerintah mendorong pembangunan fasilitas pengolahan mineral atau smelter sebagai bagian program hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah komoditas sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Indonesia. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.