TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa adik dan orang tua Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra dalam kasus dugaan kepemilkan senjata api ilegal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan akan melakukan pemeriksaan adik Dito Mahendra pada 14 Juni 2023. Sedangkan orang tua Dito bakal diperiksa pada 15 Juni 2023.
“Saudara B merupakan adik dari saudara MDS alias DM,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023. Selain keluarga, penyidik Bareskrim juga memanggil Ketua RT untuk diperiksa pada Jumat, 16 Juni 2023.
Adapun soal perkara obstruction of justice yang melibatkan kekasih Dito, Nindy Ayunda, Bareskrim akan memeriksa sekuriti rumah Dito atas nama P pada Kamis, 15 Juni 2023.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri di gedung KPK, Jumat, 17 Maret 2023.
Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.
Pilihan Editor: Pengumuman Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Apa Artinya?