TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut tingkat kedalaman pasir laut yang bakal dikeruk nantinya akan mengikuti jenis kapal yang berlayar di lokasi tersebut. Pengerukan pasir laut saat ini tengah menjadi sorotan karena pemerintah kembali membuka ekspor setelah dilarang selama 20 tahun.
"Jadi tergantung surveinya, kedalaman laut awalnya berapa, yang sekarang berapa. Kemudian juga penggunaannya ke depan, kalau untuk kapal-kapal yang berukuran lebih besar, mungkin harus lebih dalam," ujar Arifin di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.
Arifin menyebut bakal ada survei di suatu daerah sebelum pengerukan pasir dilakukan. Salah satu tujuan pengerukan pasir laut, kata dia, adalah untuk mengurangi sedimen pasir di suatu daerah. Menurut dia, sedimen laut membuat pendangkalan di suatu wilayah dan membahayakan alur pelayaran.
Ia mengatakan aturan soal wilayah yang pasirnya boleh dikeruk, pemeliharaan wilayah, hingga Perizinan bakal tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. "Kajian awal (soal Peraturan Menteri Pasir Laut) sudah ada, ada di KKP," kata Arifin.
Sebelumnya, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi mengatakan, pengerukan pasir laut bertujuan untuk membersihkan sedimentasi laut. Sebab, kata dia, jika didiamkan justru akan mengganggu biota laut seperti terumbu karang dan laut.
Dia juga menyebut selama ini banyak terjadi penyelundupan pasir laut karena belum ada aturan pengelolaannya. "Sebaliknya jika diambil akan memberi keuntungan buat negara," kata dia saat dihubungi Tempo Senin malam, 29 Mei 2023.
Pilihan Editor: Pengumuman Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Apa Artinya?