TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai NasDem yang juga Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto diadukan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh perempuan berinisial A. Pelapor diketahui merupakan bekas anggota DPR RI periode 2014-2019.
Dilaporkan ke Bareskrim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim mengundang A untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Unit I Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 14 Juni 2023. Aduan masyarakat tersebut dilayangkan pada 10 April 2023 lalu.
“Jadi belum laporan polisi ya,” kata Ramadhan seperti dikutip Tempo, Jumat, 9 Juni 2023.
Ramadhan mengatakan penyidik perlu mendengar klarifikasi aduan A terlebih dahulu. Penyidik, kata dia, membutuhkan bukti permulaan yang cukup dari hasil klarifikasi A.
“Ini kan belum datang, Rabu nanti, nanti kalau sudah datang ada update kita sampaikan kembali,” ujar Ramadhan.
Diadukan ke MKD
Selain dilaporkan ke Bareskrim, Sugeng Suparwoto juga diadukan ke MKD pada Jumat, 9 Juni 2023. Wakil Ketua MKD Habiburokhman membenarkan pengaduan terhadap Sugeng Suparwoto yang dilayangkan oleh A. Dia mengatakan aduan tersebut sudah memenuhi syarat secara formil.
"MKD menerima laporan dari A, beliau orangnya hadir terkait dengan perkara yang sekarang viral di media sosial," kata Habiburokhman seperti dikutip Tempo, Jumat, 9 Juni 2023.
Habiburokhman mengatakan MKD akan menggelar rapat pleno anggota. Selain itu, dia menyebut MKD juga bakal mengagendakan pemanggilan secara resmi serta memeriksa klarifikasi pengadu Sugeng Suparwoto.
Selanjutnya: Tanggapan NasDem