TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bongkar pabrik pembuatan oli palsu yang berada di Jawa Timur. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan pengungkapan itu dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
"Lokasi atau TKP ada di sembilan gudang, sedangkan tersangka yang kami amankan ada lima yaitu AH, AK, FN, AL, dan AW," kata Hersadwi saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis 8 Juni 2023.
Hersadwi mengatakan para tersangka itu menjalankan aksinya dengan menduplikasi oli bermerek yang diproduksi oleh Yamaha, AHM, dan Pertamina. "Praktik produksi oli palsu ini sudah berlangsung lebih kurang tiga tahun atau sejak 2020," ujarnya.
Dari hasil penjualan tersebut, kata Hersadwi, para tersangka meraup omset hingga Rp 6,5 miliar per gudang tiap bulannya. “Total nilainya itu kalau per bulan ini kan ada tiga gudang yang dijadikan pabrik, per gudang itu Rp 6,5 miliar. Jadi dikali tiga kurang lebih sekirar Rp 20 miliar per bulan,” tuturnya.
Menurut Hersadwi, dalam penggrebekan itu polisi menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi. Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merk dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong.
Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.
Pilihan Editor: Pabrik Oli Palsu di Tangerang Terbongkar, Wamendag: Masih Ada Satu Lagi