TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memprediksi Dewan Pengawas atau Dewas KPK tak akan mengambil keputusan tegas dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut dia, Dewas tidak akan melanjutkan pemeriksaan itu ke sidang etik dengan alasan kebocoran dokumen merupakan ranah pidana dan bukan wewenang Dewas.
“Alasannya kebocoran itu bukan delik aduan ke Dewas, itu urusan kepolisian,” kata Saut saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Saut sebut Dewas sempat menyatakan kasus itu bukan wewenang mereka
Saut mengatakan keraguannya itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan sempat dimintai klarifikasi oleh Dewas terkait laporan kebocoran dokumen itu pada 10 Mei 2023. Saut merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan kebocoran itu ke Dewan Pengawas.
“Dewas mengklarifikasi pengaduan kami,” kata dia.
Menurut Saut, dalam klarifikasi itulah salah satu anggota Dewas menyinggung bahwa kasus kebocoran dokumen bukanlah wewenang Dewas melainkan wewenang kepolisian.
“Makanya waktu itu saya terus terang mengatakan, kali ini tolong obyektif, Pak,” ujar dia.
Dewas akan segera umumkan hasil pemeriksaan kasus kebocoran dokumen penyelidikan
Sebelumnya, Dewan Pengawas menyatakan hampir merampungkan pemeriksaan laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam kebocoran dokumen penyelidikan KPK di kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengumuman hasil pemeriksaan itu rencananya dilakukan pada pekan ini.
“Semoga ya, ditunggu saja,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris lewat pesan teks, Selasa, 6 Juni 2023.
Dugan kebocoran dokumen penyelidikan KPK pertama kali terungkap ketika penyidik menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Penggeladahan dilakukan dalam kasus korupsi tunjangan kinerja di kementerian tersebut.
Dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen yang menyerupai berkas penyelidikan di KPK. Di media sosial, tersebar potongan video pelaksana tugas Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite yang mengakui bahwa dokumen itu didapatkan dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Sejumlah pihak kemudian melaporkan dugaan kebocoran itu ke Dewas. Salah satu pelapor adalah mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Terlapor dalam aduan itu adalah Firli. Selain melaporkan dugaan kebocoran, Endar juga membuat laporan dugaan pelanggaran etik dalam pemecatan dirinya dari jabatan direktur KPK. Saut dan sejumlah aktivis antikorupsi ikut melaporkan dugaan kebocoran ini pada April 2023.
Saut yakin ada pelanggaran etik dalam dugaan kebocoran dokumen
Saut meyakini Dewan Pengawas memang tidak memiliki kewenangan dalam menyelidiki kasus pidana. Akan tetapi, dia juga meyakini bahwa ada unsur pelanggaran etik dalam dugaan kebocoran dokumen tersebut, yakni terkait nilai integritas pimpinan KPK.
“Maka itu laporan kami berfokus pada unsur pelanggaran etiknya,” kata dia.
Saut Situmorang mengatakan dengan alasan yang disampaikan Dewas KPK, dirinya pesimis lembaga pengawas itu akan menindaklanjuti laporannya hingga ke sidang etik. Dia memprediksi laporannya bakal kandas di tangan Dewas.
“Menurut saya mereka punya wewenang untuk paling tidak meminta orang untuk mundur apabila ada pelanggaran berat,” kata dia.