Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Putusan Dewas KPK dalam Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan, Ini Prediksi Saut Situmorang

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang (tengah), Mantan Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad (kiri), dan mantan penasihat KPK Abdullah Hahemahua memberikan statement sebelum melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewas terkait kebocoran dokumen penyelidikan
Mantan Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang (tengah), Mantan Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad (kiri), dan mantan penasihat KPK Abdullah Hahemahua memberikan statement sebelum melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewas terkait kebocoran dokumen penyelidikan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memprediksi Dewan Pengawas atau Dewas KPK tak akan mengambil keputusan tegas dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut dia, Dewas tidak akan melanjutkan pemeriksaan itu ke sidang etik dengan alasan kebocoran dokumen merupakan ranah pidana dan bukan wewenang Dewas.

“Alasannya kebocoran itu bukan delik aduan ke Dewas, itu urusan kepolisian,” kata Saut saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Saut sebut Dewas sempat menyatakan kasus itu bukan wewenang mereka

Saut mengatakan keraguannya itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan sempat dimintai klarifikasi oleh Dewas terkait laporan kebocoran dokumen itu pada 10 Mei 2023. Saut merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan kebocoran itu ke Dewan Pengawas.

“Dewas mengklarifikasi pengaduan kami,” kata dia.

Menurut Saut, dalam klarifikasi itulah salah satu anggota Dewas menyinggung bahwa kasus kebocoran dokumen bukanlah wewenang Dewas melainkan wewenang kepolisian.

“Makanya waktu itu saya terus terang mengatakan, kali ini tolong obyektif, Pak,” ujar dia.

Dewas akan segera umumkan hasil pemeriksaan kasus kebocoran dokumen penyelidikan

Sebelumnya, Dewan Pengawas menyatakan hampir merampungkan pemeriksaan laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam kebocoran dokumen penyelidikan KPK di kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengumuman hasil pemeriksaan itu rencananya dilakukan pada pekan ini.

“Semoga ya, ditunggu saja,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris lewat pesan teks, Selasa, 6 Juni 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dugan kebocoran dokumen penyelidikan KPK pertama kali terungkap ketika penyidik menggeledah kantor Kementerian ESDM  pada 27 Maret 2023. Penggeladahan dilakukan dalam kasus korupsi tunjangan kinerja di kementerian tersebut.

Dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen yang menyerupai berkas penyelidikan di KPK. Di media sosial, tersebar potongan video pelaksana tugas Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite yang mengakui bahwa dokumen itu didapatkan dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Sejumlah pihak kemudian melaporkan dugaan kebocoran itu ke Dewas. Salah satu pelapor adalah mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Terlapor dalam aduan itu adalah Firli. Selain melaporkan dugaan kebocoran, Endar juga membuat laporan dugaan pelanggaran etik dalam pemecatan dirinya dari jabatan direktur KPK. Saut dan sejumlah aktivis antikorupsi ikut melaporkan dugaan kebocoran ini pada April 2023.

Saut yakin ada pelanggaran etik dalam dugaan kebocoran dokumen

Saut meyakini Dewan Pengawas memang tidak memiliki kewenangan dalam menyelidiki kasus pidana. Akan tetapi, dia juga meyakini bahwa ada unsur pelanggaran etik dalam dugaan kebocoran dokumen tersebut, yakni terkait nilai integritas pimpinan KPK.

“Maka itu laporan kami berfokus pada unsur pelanggaran etiknya,” kata dia.

Saut Situmorang mengatakan dengan alasan yang disampaikan Dewas KPK, dirinya pesimis lembaga pengawas itu akan menindaklanjuti laporannya hingga ke sidang etik. Dia memprediksi laporannya bakal kandas di tangan Dewas.

“Menurut saya mereka punya wewenang untuk paling tidak meminta orang untuk mundur apabila ada pelanggaran berat,” kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

16 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

23 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Pemerintah Targetkan PLTU Batu Bara Pensiun pada 2058, Apa Saja Manfaatnya?

1 hari lalu

Ilustrasi PLTU. Antaranews.com
Pemerintah Targetkan PLTU Batu Bara Pensiun pada 2058, Apa Saja Manfaatnya?

Pemerintah menargetkan pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara tercapai paa 2058.


Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

4 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

Novel Baswedan menegaskan pimpinan KPK akan melanggar kode etik berat jika terbukti memfasilitasi pertemuan tahanan KPK demi kepentingan tertentu


Johanis Tanak Lolos dari Sanksi Etik, IM57+: Berpotensi Melegalkan Konflik Kepentingan

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili Johanis Tanak,  dalam dugaan perbuatan berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.TEMPO/Imam Sukamto
Johanis Tanak Lolos dari Sanksi Etik, IM57+: Berpotensi Melegalkan Konflik Kepentingan

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Johanis Tanak tak melanggar kode etik.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

4 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan


Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.


Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

4 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.