Berawal dari pesta dangdutan
Direktur Reserse Kriminal Umun Polda DIY Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra mengamini jika tawuran itu berawal dari kejadian di kawasan Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, pada 28 Mei 2023.
Saat itu, kata dia, terjadi penganiayaan yang dilakukan sedikitnya tiga orang yang diduga berasal dari kelompok PSIM Brajamusti kepada seorang anggota PSHT dengan senjata tajam.
Tiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bantul pada akhir Mei atau tiga hari pasca-kejadian. "Saat itu korban (PSHT) mencoba mengingatkan para tersangka (penganiayaan) yang sedang mengadakan pesta dangdutan agar mengecilkan musiknya karena waktu sudah malam," kata dia.
Namun para tersangka saat itu tidak terima dengan teguran korban dan melakukan pemukulan, hingga kejadian itu dilaporkan pada 28 Mei ke Polres Bantul.
Sedangkan dari ricuh massa di Kota Yogyakarta pada Ahad petang 4 Juni, sampai saat ini dari pihak masyarakat ataupun masing-masing kelompok belum ada yang membuat laporan ke kepolisian. Namun karena kejadian tersebut terjadi maka kepolisian membuat laporan polisi model A, yaitu ditemukan langsung oleh petugas dan saat ini masih penyelidikan.
Pada peristiwa tawuran 4 Juni kemarin itu, kepolisian mengevakuasi sedikitnya 352 orang dari kelompok PSHT ke Markas Polda DIY. Mereka dievakuasi saat ricuh pecah di Jalan Taman Siswa.
"Evakuasi itu untuk pengamanan agar massa tersebut tidak menjadi korban ataupun menjadi pelaku," kata Nuredy. Sementara untuk kasus tawuran masih dalam tahap penyelidikan. "Belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Pilihan Editor: Ricuh PSHT - Brajamusti di Yogya: Korban Luka, soal Tersangka, hingga Pemicu Utama
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.