TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membeberkan sejumlah temuan kasus bentrok yang melibatkan kelompok organisasi Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dan kelompok suporter bola PSIM Yogyakarta, Brajamusti, di Kota Yogyakarta, Ahad petang, 4 Juni 2023. Tak ada korban jiwa dalam bentrok itu, melainkan menimbulkan korban luka-luka.
"Untuk korban luka-luka sejauh ini ada sembilan orang, namun kami masih melakukan pendataan apakah itu dari kelompok (yang ricuh) atau ada masyarakat lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umun Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra di Yogyakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Dalam peristiwa itu, kepolisian juga mengevakuasi sedikitnya 352 orang dari kelompok PSHT ke Markas Polda DIY. Mereka dievakuasi saat ricuh pecah di Jalan Taman Siswa. "Evakuasi itu untuk pengamanan agar massa tersebut tidak menjadi korban ataupun menjadi pelaku," kata dia.
Untuk kasus kericuhan itu masih dalam tahap penyelidikan. "Belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Adapun soal pemicu ricuh, Nuredy mengatakan hal itu berawal dari kejadian di kawasan Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, pada 28 Mei 2023. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan sedikitnya tiga orang yang diduga berasal dari kelompok Brajamusti kepada seorang anggota PSHT dengan senjata tajam.
Tiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bantul pada akhir Mei atau tiga hari pasca kejadian. "Saat itu korban (PSHT) mencoba mengingatkan para tersangka (penganiayaan) yang sedang mengadakan pesta dangdutan agar mengecilkan musiknya karena waktu sudah malam," kata dia.
Namun para tersangka saat itu tidak terima dengan teguran korban dan melakukan pemukulan, hingga kejadian itu dilaporkan pada 28 Mei ke Polres Bantul.
Sedangkan dari ricuh massa di Kota Yogyakarta pada Ahad petang 4 Juni, sampai saat ini dari pihak masyarakat ataupun masing-masing kelompok belum ada yang membuat laporan ke kepolisian. Namun karena kejadian tersebut terjadi maka kepolisian membuat laporan polisi model A, yaitu ditemukan langsung oleh petugas dan saat ini masih penyelidikan.
Pilihan Editor: Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset