Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

image-gnews
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan satu kasus kekerasan seksual terjadi setiap pekan dalam lima bulan terakhir di satuan pendidikan. 

Ketua Dewan pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan pendataan kasus kekerasan seksual ini dilakukan di wilayah satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kementerian Agama RI. Pendataan dilakukan sejak Januari sampai dengan Mei 2023. 

“Data menunjukkan bahwa sejak 5 bulan di tahun 2023 sudah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan dengan jumlah korban mencapai 202 anak atau peserta didik,” kata Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Juni 2023.

Ia mengatakan pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang yang seharusnya dihormati dan melindungi para peserta didik selama berada di satuan pendidikan. Para pelaku terdiri dari guru sebanyak 31,80 persen; pemilik dan atau pemimpin pondok pesantren sebanyak 18,20 persen; kepala sekolah sebanyak 13,63 persen; guru ngaji (satuan pendidikan informal) sebanyak 13,63 persen; pengasuh asrama/pondok sebanyak 4,5 persen; kepala madrasah sebanyak 4,5 persen; penjaga sekolah 4,5 persen; dan lainnya 9 persen. 

Retno menuturkan, dari 22 kasus kekerasan seksual yang terjadi disatuan pendidikan sepanjang Januari-Mei 2023,  sebanyak 50 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek, dari 11 kasus tersebut ada 1 kasus kekerasan seksuL terjadi di luar sekolah.

“Namun pihak sekolah melakukan dugaan kekerasan dengan ‘memaksa orangtua membuat surat pengunduran diri’ karena dianggap memalukan sekolah,” ujarnya.

Padahal, kata Retno, anak korban siswa dari keluarga tidak mampu dan merupakan korban pemerkosaan 8 orang tetangganya. Ia mengatakan kasus kekerasan seksual ini terjadi di Kabupaten Banyumas.  

Sedangkan 8 kasus atau 36,36 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama, dan  3 kasus (13,63 persen) terjadi di lembaga pendidikan informal, yaitu tempat pengajian di lingkungan perumahan, di mana korban mencapai puluhan. Korban guru ngaji di kabupaten Batang, Jawa Tengah mencapai 21 korban; di Sleman mencapai 15 korban; dan di Garut mencapai 17 korban. Usia korban berkisar 5-13 tahun. 

“Perlu dipikirkan mekanisme pengawasan lembaga pendidikan informal seperti tempat mengaji ini agar anak-anak tidak lagi menjadi korban kekerasan seksual,” kata mantan Komisioner KPAI 2017-2022 ini

Ia mengatakan kasus siswi hamil dikeluarkan dari sekolah seperti terjadi di Banyumas bukan satu-satunya kasus. Pada awal 2023, seorang siswi kelas enam SD di Binjai, Sumatra Utara, diusir oleh warga dan putus sekolah setelah diketahui hamil akibat diperkosa. Pada 2021, dua santriwati korban pemerkosaan guru pesantren di Garut dikeluarkan dari sekolah setelah ketahuan memiliki bayi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Padahal, anak-anak tersebut berhak melanjutkan pendidikannya demi masa depan yang lebih baik. Memaksa ortu korban mengundurkan diri, berarti pihak sekolah sudah menghilangkan hak atas Pendidikan anak korban perkosaan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan temuan FSGI, wilayah kejadian berada di deapan provinsi dan 18 kabupaten/kota, yakni Provinsi Lampung: kabupaten Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Lampung Barat. Kedua di Provinsi Jawa Tengah, dengan Kabupaten Batang, Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas. Ketiga, Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta, yakni Kabupaten Gunung Kidul dan Sleman. Keempat, Provinsi Jawa Timur, antara lain Kabupaten Jember, Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek. Lalu kelima di Provinsi DKI Jakarta, tepatnya Kota Jakarta Timur. Keenam di Provinsi Bengkulu, tepatnya Kabupaten Rejang lebong. Ketujuh di Provinsi Sulawesi Selatan, yakni di Kota Pare Pare dan Kota Makasar. Dan terakhir di Sumatra Utara, yakni di Labuhanbatu Utara 

Dari 22 kasus di tahun 2023 ini, FSGI mencatat ada 13 modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya terhadap anak korban, antara lain dibujuk agar mendapatkan barokah dari Tuhan oleh pelaku yang pemilik Ponpes. Ada juga modus valuasi pembelajaran di dalam ruang Podcast Ponpes pada pukul 23.00 WIB, kemudian dicabuli. Modus lain diiming-imingi uang dan jajanan oleh pelaku. Selain itu, ada korban melapor dilecehkan teman sekolah ke kepala sekolah, namun malah dicabuli kepala sekolah di ruang UKS dengan dalih memeriksa dampak pelecehan yang dilaporkan.

Dengan banyaknya temuan ini, FSGI pun mendukung Kemendikbudristek melakukan perubahan terhadap Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak kekerasan di satuan Pendidikan, khususnya merinci apa saja perilaku di sekolah yang termasuk kekerasan seksual. 

“FSGI mendorong Kementerian PPPA untuk terus mensosialisasi juga hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129 untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami dan mendorong pembentukan sekolah-sekolah ramah anak,” kata Retno. 

FSGI juga mendorong Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan seksual di Madrasah dan pondok pesantren atau satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag. “Mengingat kasus KS nya lebih tinggi jika dibandingkan dengan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek,” ujarnya. 

Selain itu, FSGI mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama dengan Perguruan-perguruan Tinggi di wilayahnya yang memiliki Fakultas Psikologi, untuk membantu pemulihan psikologi anak-anak korban kekerasan seksual. Sebab, kata Retno, proses pemilihan psikologi anak korban kekerasan seksual umumnya membutuhkan waktu pemulihan yang cukup panjang dan harus tuntas. 

Pilihan Editor: Sebut Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho Disorot, Ini Profilnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

8 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

8 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

12 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

13 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

15 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

19 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

22 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Mahfud Md mengaku, saat menjabat Menkopolhukam, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

22 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

23 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.