TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih terus mengusut kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kali ini, KPK memanggil Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.
"Benar hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, atas nama Prim Haryadi selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Selain Prim Haryadi, KPK juga memanggil empat orang lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Kolonel Hanifan Hidayatullah selaku Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta dan Jaksa Dody W Leonard Silalahi, serta dua personal TNI yang ditugaskan di Mahkamah Agung, yakni Bagus Dwi Cahya dan Danil Afrianto.
Mereka dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus suap penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan 17 tersangka. Meski KPK telah mengumumkan 15 tersangka, Ali belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Pengumuman tersangka, kata Ali, akan dilakukan jika alat bukti telah dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
Adapun 15 tersangka yang telah diumumkan dalam kasus suap perkara di MA itu adalah, Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati kemarin telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Sudrajad. Dia juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Mejelis hakim memutus pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 30 Mei 2023.
Ali mengatakan Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti sebanyak Sin$ 80 ribu sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim menyatakan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung itu terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Pilihan Editor: Kasus Hakim MA Disebut Jadi Pemicu Mahfud Md Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum