Di sela istirahat sidang, kuasa hukum Teddy Minahasa menyampaikan pesan dari Teddy. Teddy mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri hanyalah bersifat subyektif dan dan terlalu digelar tergesa-gesa.
“Sejak awal beliau merasa sidang etik ini, berdasarkan pengalaman beliau, adalah subyektif. Jadi beliau itu sebenarnya tidak berharap banyak, silakan, itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang,” kata kuasa hukum Teddy, Anthony Djono. menyampaikan pesan Teddy di sela sidang.
Anthony mengatakan Teddy tidak akan menerima putusan. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, kata Anthony, kliennya berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari. Kemudian, dalam waktu tiga tahun bisa mengajukan Peninjauan Kembali melalui Kapolri. Ia pun memastikan akan mengajukan banding apabila diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
“Karena Kapolri yang berwenang mengajukan Peninjauan Kembali,” ujarnya.
Ia mengatakan masa aktif kliennya masih panjang. Saat ini Teddy masih berusia 52 tahun, atau masih ada 6 tahun sebelum masuk masa pensiun 58 tahun.
Selain itu, Teddy merasa sidang etik ini digelar tergesa-gesa. Pasalnya, kata Anthony, sidang etik digelar hanya beberapa minggu setelah putusan pidana. Padahal, katanya, Divisi Humas Polri pernah menyebut sidang etik Teddy digelar menunggu inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami selalu bertanya ‘ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru?’,” ujarnya.
Sidang etik Teddy Minahasa digelar sebelum genap satu bulan sejak putusan pidana. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Selasa, 9 Mei 2023.
Majelis hakim menilai Teddy, ketika masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Perbuatan Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
EKA YUDHA SAPUTRA | JIHAN RISTIYANTI
Pilihan Editor: Terpidana Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri