TEMPO.CO, Jakarta - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa karena memerintahkan anak buah menyisihkan barang bukti narkoba.
“Putusan sidang komisi kode etik Polri, yakni satu, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, saat mengumumkan hasil sidang, Selasa, 30 Mei 2023.
Sidang etik Teddy digelar pada Selasa 30 Mei 2023 dari pukul 9.00 WIB hingga 22.30 WIB di gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun komisi sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Komisaris Jenderal Wahyu Widada dan wakil komisinya, Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sementara itu, anggota komisi terdiri dari Kepala Divisi Propam Syahardiantono, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Setelah sidang selama 13 jam dengan pemeriksaan 14 saksi, majelis komisi menetapkan Teddy Minahasa bersalah karena telah memerintahkan Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. Barang bukti itu merupakan sitaan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bukittinggi. Barang bukti itu kemudian diganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada Linda Pujiastuti alias Anita untuk dijual.
Majelis komisi menyebut Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.