TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol mengaku heran perihal dirinya yang turut dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia mengklaim dirinya tidak terlibat perkara suap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
"Iya saya juga nggak ngerti kenapa dicegah. Mungkin karena waktu itu, saya memang ada rencana ke luar negeri dan itu hari pada saat saya mau jadi saksi," kata Windy pada Senin 29 Mei 2023 di Gedung KPK.
Windy mengatakan bisa jadi pencegahannya ke luar negeri adalah untuk mendorongnya kooperatif dengan KPK.
"Izin nggak bisa sebagai saksi. Mungkin agar saya bisa kooperatif dengan KPK dan karena memang ini kan kasus yang besar dan saya dibutuhkan untuk menjadi saksi. Jadi saya dicekal deh," ujar dia.
Namun, kata Windi, dirinya sempat merasa kecewa dengan pemberitaan media massa setelah ada pengumuman saksi dari KPK. Sebab, ia menyebut pemberitaan tersebut sudah melenceng jauh.
"Tapi beritanya jadi ke mana-mana. Tadi saya juga tanya sih kenapa saya jadi sampai gini, saya dikaitkan," ucapnya.
Selain itu, Windy juga mengatakan dirinya sempat terheran-heran saat dirinya dikatakan sebagai penghubung suap. Padahal, kata dia, dirinya tidak mengenal para tersangka dalam kasus itu
"Terus saya dibilang sebagai penghubung padahal saya sama sekali nggak ada kenal sama satupun orang-orang yang ada di dalam kasus ini," ujar dia.
Meski demikian, Windy mengaku kenal dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Namun, ia menampik dirinya terlibat dalam perkara suap itu.
"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal karena saya dulu pernah ada AJP (Athena Jaya Production), di Athena Jaya sempat kenal," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Salah satunya Windy Idol.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto terjerat kasus suap yang menyeret dua hakim agung yang menangani kasasi dan peninjauan kembali kasus pidana dan perdata KSP Intidana, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Nama Hasbi dan Dadan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara yang mewakili kreditur Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Pilihan Editor: Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap