Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Heran Dirinya Sempat Dicegah ke Luar Negeri

image-gnews
Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy merupakan salah satu penyanyi kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy merupakan salah satu penyanyi kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol mengaku heran perihal dirinya yang turut dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia mengklaim dirinya tidak terlibat perkara suap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

"Iya saya juga nggak ngerti kenapa dicegah. Mungkin karena waktu itu, saya memang ada rencana ke luar negeri dan itu hari pada saat saya mau jadi saksi," kata Windy pada Senin 29 Mei 2023 di Gedung KPK.

Windy mengatakan bisa jadi pencegahannya ke luar negeri adalah untuk mendorongnya kooperatif dengan KPK

"Izin nggak bisa sebagai saksi. Mungkin agar saya bisa kooperatif dengan KPK dan karena memang ini kan kasus yang besar dan saya dibutuhkan untuk menjadi saksi. Jadi saya dicekal deh," ujar dia.

Namun, kata Windi, dirinya sempat merasa kecewa dengan pemberitaan media massa setelah ada pengumuman saksi dari KPK. Sebab, ia menyebut pemberitaan tersebut sudah melenceng jauh.

"Tapi beritanya jadi ke mana-mana. Tadi saya juga tanya sih kenapa saya jadi sampai gini, saya dikaitkan," ucapnya. 

Selain itu, Windy juga mengatakan dirinya sempat terheran-heran saat dirinya dikatakan sebagai penghubung suap. Padahal, kata dia, dirinya tidak mengenal para tersangka dalam kasus itu 

"Terus saya dibilang sebagai penghubung padahal saya sama sekali nggak ada kenal sama satupun orang-orang yang ada di dalam kasus ini," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian,  Windy mengaku kenal dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Namun, ia menampik dirinya terlibat dalam perkara suap itu.

"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal karena saya dulu pernah ada AJP (Athena Jaya Production), di Athena Jaya sempat kenal," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Salah satunya Windy Idol.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali melalui keterangan tertulis.

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto terjerat kasus suap yang menyeret dua hakim agung yang menangani kasasi dan peninjauan kembali kasus pidana dan perdata KSP Intidana, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Nama Hasbi dan Dadan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara yang mewakili kreditur Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Pilihan Editor: Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

15 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

17 jam lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

2 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek dugaan korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


Senator AS Bob Menendez Didakwa Terima Suap, Ogah Mengundurkan Diri

3 hari lalu

Senator AS Robert Menendez (D-NJ) berjalan ke lantai Senat untuk pemungutan suara prosedural di US Capitol di Washington, AS, 20 September 2023. REUTERS/Jonathan Ernst
Senator AS Bob Menendez Didakwa Terima Suap, Ogah Mengundurkan Diri

Senator AS Bob Menendez kembali terjerat kasus, kali ini tuduhan suap ratusan ribu dolar, dan masih tak mau mengundurkan diri.


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

4 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.