Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Persilakan Johnny Plate Ajukan Permohonan Justice Collaborator Kasus BTS Kominfo

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mempersilakan Johnny Plate untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, Rabu, 24 Maret 2023.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan permohonan JC Johnny G. Plate akan ditangani secara profesional dan independen. “LPSK mempersilakan yang bersangkutan mengajukan permohonan. LPSK akan memproses secara profesional dan independen sesuai peraturan yang berlaku," ujar Meneger saat dihubungi pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Maneger Nasution mengatakan LPSK saat ini belum menerima permohonan JC resmi dari Plate maupun tersangka BAKTI lainnya. 

Sebelumnya, Maneger mengatakan LPSK membuka pintu bagi para whistleblower kasus korupsi. Ia mengatakan, bahkan pihaknya menerima permohonan perlindungan atau justice collaborator, bagi kasus rasuah. 

"Dalam pengungkapan korupsi, peran JC sangat penting. Informasi mereka bisa sangat membantu pengungkapan kasus,” kata Meneger pada Rabu, 15 Maret 2023.

Meneger mengatakan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban diatur bagaimana mekanisme perlindungan terhadap korban. Ia menambahkan sehingga seorang justice collaborator bisa dilindungi untuk kepentingan penegakan hukum.

"Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, menyebutkan, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," ujar dia.

Mengenai mekanisme, Meneger Nasution menjelaskan ada beberapa penanganan khusus yang bisa diberikan LPSK. Ia menjelaskan beberapa di antaranya adalah pemisahan dari para terdakwa dan penghargaan bagi seorang justice collaborator.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Nasution menyebut keutamaan perlindungan tidak hanya berlaku bagi justice collaborator, melainkan kepada whistleblower. Ia menjelaskan LPSK juga akan menjaga betul perlindungan keselamatan bagi seorang whistleblower kasus korupsi.

Kuasa hukum Plate, Ali Nurdin, belum menjawab pertanyaan Tempo apakah akan mengajukan permohonan JC seperti yang didorong oleh rekan separtainya, Partai Nasional Demokrat atau NasDem.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mendorong Sekretaris Jenderal nonaktif Partai Nasdem Johnny G Plate menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo dengan total kerugian negara Rp 8 triliun. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Pada 17 Mei 2023, Johnny G Plate menjadi tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini. Lima tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Mukti Ali. 

Adapun Windi Purnama, yang merupakan orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan, menjadi tersangka ketujuh kasus BAKTI Kominfo setelah ditangkap oleh Jampidsus bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin, 22 Mei 2023.

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

11 hari lalu

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

Misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua kian terang pada September 2022. Bharada E alias Richard Eliezer merevisi BAP, Ferdy Sambo turut mengeksekusi.


Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan

14 hari lalu

Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan

Tiara Maharani, ibu hamil muda yang menjadi korban KDRT Budyanto Djauhari itu sempat meminta perlindungan kepada LPSK.


Ini Peran 3 Tersangka Kasus BTS Kominfo yang Baru Ditetapkan Kejagung

14 hari lalu

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Peran 3 Tersangka Kasus BTS Kominfo yang Baru Ditetapkan Kejagung

Kejagung menjelaskan peran tiga orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Ketiganya langsung ditahan.


107 Korban TPPO ke Selandia Baru Minta Perlindungan ke LPSK

20 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
107 Korban TPPO ke Selandia Baru Minta Perlindungan ke LPSK

SBMI mendampingi 107 korban TPPO yang direkrut dan akan diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi.


107 Korban TPPO Tujuan Selandia Baru Minta Bantuan LPSK Perjuangkan Restitusi

20 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
107 Korban TPPO Tujuan Selandia Baru Minta Bantuan LPSK Perjuangkan Restitusi

Serikat Buruh Migran Indonesia mendampingi sebanyak 107 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meminta perlindungan ke LPSK.


Peradilan Koneksitas 3 Prajurit TNI di Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Apa Maksudnya?

21 hari lalu

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman tiba di Kodam XVII Cendrawasih, Papua, Sabtu 19 Agustus 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Peradilan Koneksitas 3 Prajurit TNI di Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Apa Maksudnya?

KSAD Dudung mendukung ide peradilan koneksitas bagi 3 prajurit TNI yang membunuh Imam Masykur. Lantas, apa itu peradilan koneksitas?


Kasus Pembunuhan Imam Masykur, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dukung Ide Peradilan Koneksitas

21 hari lalu

Jendral TNI Dudung Abdurachman.
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dukung Ide Peradilan Koneksitas

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mendukung ide peradilan koneksitas bagi 3 prajurit TNI yang membunuh Imam Masykur.


LPSK dan Komnas HAM Lakukan Investigasi Kasus Pembunuhan Warga Aceh oleh Paspampres

25 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
LPSK dan Komnas HAM Lakukan Investigasi Kasus Pembunuhan Warga Aceh oleh Paspampres

Tiga dari empat tersangka merupakan anggota TNI aktif dari berbagai kesatuan. Salah satunya anggota Paspampres.


Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Apa Pengertiannya?

31 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar 120 miliar, pada pleidoinya Mario meminta maaf krpada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Apa Pengertiannya?

Jaksa menuntut pelaku penganiayaan David Ozora, Mario dandy penjara 12 tahun dan restitusi Rp 120 miliar. Berikut pengertian restitusi.


Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan Saksi 2 WNA

33 hari lalu

Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti)/Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warman, Kadiv Hukum Bakti/Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Darien Aldiano, anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, Sri Damayanti, tenaga ahli radio PT Paradita Infra Nusantara Avrison Budi Hotman Simarmata, tenaga ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot, tenaga ahli transmisi Roby Dony Prahmono, konsultan Bakti Kominfo Asenarm, Jamal Rizky, serta konsultan dan Direktur PT Anggana Catha Rakyana, Anggie Hutagalung. TEMPO / Hilman Fathurrahman W TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan Saksi 2 WNA

Jaksa menghadirkan dua warga negara asing (WNA) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo