Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Politis, MK: Kami Tidak Berpolitik Praktis

image-gnews
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kental dengan nuansa politis. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menegaskan pihaknya tidak berpolitik praktis.

“MK tidak berpolitik praktis,” ujar Fajar pada Jum’at 26 Mei 2023 melalui pesan tertulis.

Fajar mengatakan setiap putusan Mahkamah Konstitusi itu didasari oleh pertimbangan hukum para hakim konstitusi. Ia menyebut para hakim konstitusi juga akan berpedoman dengan hukum yang berlaku dengan asas keadilan hukum dalam memutuskan perkara.

“MK memutus perkara berdasarkan keadilan konstitusi. Pertimbangannya, pertimbangan hukum. Itu saja,” kata dia saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Fajar memahami bilamana putusan Mahkamah Konstitusi itu dikaitkan dengan isu-isu politis. Sebab, ia menyebut saat ini di Indonesia sendiri tengah memasuki tahun-tahun politik.

“Karena ini tahun politik, semua lantas seolah-olah dapat dikaitkan dengan politik. Termasuk putusan MK,” kata Fajar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang KPK. Putusan tersebut memutuskan menghilangkan batas umur calon pimpinan KPK dengan minimal usia 50 tahun serta menjadikan masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun. 

Adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang merupakan pemohon pengajuan gugatan judicial review tersebut di Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat Pasal 29 dan Pasal 34 UU KPK. 

Eks Komisioner KPK Saut Situmorang sempat menanggapi putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurut dia, putusan bernomor Putusan 112/PUU-XX/2022 itu sarat akan kepentingan poltis terutama menjelang pemilu 2024.

“Argumentasi dan nalar hukumnya MK ini sudah diwarnai dengan kepentingan politik. Apalagi kalau bukan kontestasi pada 2024,” kata Saut pada Kamis 25  Mei 2023 melalui sambungan telepon seluler kepada Tempo.

Ia menyebut perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut ada hubungannya dengan perpanjangan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Ia menyebut bisa jadi perpanjangan masa jabatan komisioner KPK merupakan buah hasil dari perpanjangan jabatan hakim Mahkamah Konstitusi.

“Ini kan ada kaitannya dengan periodisasi kepemimpinan di MK yang tadinya ada periodisasi kemudian menjadi usia 70 tahun. Itu semua ada kaitan perpanjangan-perpanjangan itu,” ujar dia.

Wakil Ketua KPK 2015-2019 ini juga meragukan putusan perpanjangan tersebut akan diberlakukan untuk kepemimpinan KPK periode berikutnya. Saut menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu langsung diterapkan pada komisioner KPK era saat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Nah, kita tunggu dulu. Beberapa waktu lalu pemerintah kan bilang mau bentuk pansel, kalau mau bentuk pansel kan silakan. Kalau retorikal seperti ini sudah biasa kita. Berhubung bla-bla-bla makanya kita ikutik MK. Berarti gajadi panselnya, makanya berlaku tahun ini kan putusannya. Itu analisis saya,” ujar dia.

Selain itu, Saut juga meragukan penambahan masa jabatan pimpinan KPK itu akan berdampak baik pada pemberantasan korupsi. Berkaca pada era pimpinan KPK saat ini, ia menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan hanya akan membawa masalah lain.

“Kan sudah jelas mereka kayak gimana selama empat tahun ini. Mereka bagian dari masalah. Ada kode etik dilanggar, Dewasnya ga berfungsi padahal punya Perdewas tapi ga paham sama Perdewas yang mereka bikin,” jata Saut.

Selanjutnya: Denny Indrayana nilai bagian strategi pemenangan pilpres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

7 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

26 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

39 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

3 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

3 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.