TEMPO.CO, Jakarta - Calon jemaah haji Indonesia 2023 mulai diberangkatkan menuju Mekkah, Arab Saudi, pada Rabu, 24 Mei 2023, untuk kloter pertama. Agar tetap aman dan tertib selama keberangkatan, beribadah, dan kepulangan nantinya, jemaah haji diimbau untuk menaati beberapa peraturan, salah satunya terkait kepemilikan barang.
Dilansir dari kendal.kemenag.go.id, berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji:
1. Tidak membawa barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, maka harus disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
2. Tidak membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir. Seperti jimat, patung-patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon.
Selain itu, jemaah haji dilarang melakukan praktek sihir dan sejenisnya selama berada di Arab Saudi. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
3. Tidak menerima titipan apa pun dari orang-orang yang tidak dikenal. Apabila tidak bisa menolak karena hubungan kekerabatan, pastikan isi titipan disampaikan langsung oleh penitip. Selain itu, laporkan titipan tersebut ke pendamping kloter.
4. Tiap jemaah akan mendapat fasilitas air zam-zam sebanyak lima liter menjelang kepulangan. Dilarang menyelipkan air zam-zam ke dalam bagasi atau tas kabin. Hal ini sangat membahayakan penerbangan jemaah terkait dengan keseimbangan pesawat.
5. Jangan membawa uang tunai dengan jumlah banyak. Secara khusus, jemaah haji dilarang membawa uang tunai lebih dari 100 juta rupiah atau mata uang asing yang setara dengan 100 juta rupiah.
Apabila jemaah haji harus membawa uang lebih dari 100 juta rupiah, harus memberi tahu dan mengisi formulir pembawaan uang tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
6. Jemaah haji dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi, apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi.
Selain dilarang membawa barang-barang yang telah disebutkan sebelumnya. jemaah haji juga dilarang mengambil foto di lingkungan fasilitas pemerintah terkait pelayanan publik. Contohnya rumah sakit, bandara, fasilitas kemiliteran, dan lain-lain.
Hindari pula mengambil foto orang-orang Arab atau orang asing lainnya. Masyarakat Arab sangat sensitif dengan pengambilan foto tanpa izin.
Pilihan Editor: Jamaah Haji Indonesia akan Dijamu Makanan Nusantara di Mekkah