KPK masih mengembangkan kasus suap terhadap Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ini. Penyidik telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam sidang sebelumnya, Yosep mengakui dirinya pernah bertemu dengan Dadan di kantornya dalam pengurusan kasus ini. Menurut Yosep, dalam pertemuan itu, dia dan Dadan kemudian melakukan video call dengan Hasbi Hasan.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa Dadan mengetahui adanya pemberian uang suap untuk Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati sebesar sekitar Rp 16 miliar.
“Mereka tahu karena ada pertemuan di Rumah Pancasila, di situ disampaikan ada video call dengan Pak Hasbi, itu yang kemudian mereka setelah ada omongan Dadan dan dilanjutkan dengan pemberian uang tadi,” kata Wawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.
Soal apakah Dadan dan Hasbi ikut menikmati uang itu, Wawan tak mau bicara. "Nanti kita buktikan di persidangan," kata dia.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto menjalani pemeriksaan oleh tim KPK pada hari ini, Rabu, 24 Mei 2023. Akan tetapi KPK tak langsung menahan mereka meskipun keduanya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimiyati.