Gufron menyebut pelaksanaan agenda tersebut senafas dengan upaya penghapusan peran sosial-politik ABRI/TNI yang didorong pada 1998. Sebab, pengalaman historis di era Orde Baru lebih berfungsi sebagai alat politik kekuasaan, bukan untuk pertahanan negara.
Ia menjelaskan penghapusan Komando Teritorial secara tersirat telah diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang TNI, yang menyatakan bahwa “dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis. Pergelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan.”
“Dengan dasar tersebut, eksistensi komando teritorial mestinya dihapuskan, bukan ditambah dan disesuaikan mengikuti jumlah provinsi di Indonesia,” kata dia.
Menurut Gufron, dengan masih kuatnya persepsi ancaman internal dan orientasi inward looking, prajurit TNI yang ditempatkan dan mengisi struktur teritorial tersebut, mulai dari Kodam hingga Koramil akan lebih banyak disibukkan untuk mengurusi persoalan politik, sosial masyarakat dan isu keamanan dalam negeri, dan bukan fokus ke tugas pokoknya dalam menghadapi ancaman eksternal dari negara lain.
“Dengan semakin menguatnya Komando Teritorial, ruang dan kecenderungan bagi militer untuk berpolitik menjadi tinggi,” kata dia.
Secara organisasional, menurut Gufron, Komando Teritorial dibangun dengan asumsi pembagian administrasi pemerintahan, karena itu strukturnya menduplikasi birokrasi pemerintahan dari pusat sampai daerah hingga di level yang paling rendah. Dengan struktur semacam itu, pimpinan atau komandan Komando Teritorial dapat terlibat secara langsung dengan pemerintah daerah, termasuk untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan di daerah.
“Aparat teritorial akan lebih banyak bertugas atau berkaitan dengan urusan politik, keamanan dalam negeri, dan pemerintahan sipil,” kata dia.
Ia menyebut pengalaman historis menunjukkan Komando Teritorial menjadi instrumen kontrol terhadap masyarakat, termasuk, misalnya, digunakan dalam menghadapi konflik agraria yang terjadi di daerah.
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan penambahan struktur teritorial TNI Angkatan Darat penting untuk memperkuat pertahanan Indonesia. Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal Hamim Tohari menyampaikan bahwa TNI AD telah mengirimkan surat ke Mabes TNI, dan rencana penambahan Kodam di tiap provinsi prosesnya sekarang ada di Mabes TNI.
Pilihan Editor: Pengamat Menilai Perluasan Kodam di Tiap Provinsi Belum Urgen