TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Satu tersangka itu adalah swasta berinisial WP.
“Berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan saksi WP menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa, 23 Mei 2023.
Berperan sebagai penghubung
Ketut mengatakan WP diduga merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Irwan sudah lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Menurut Ketut, WP diduga menjadi penghubung antar pihak dalam kasus korupsi proyek BTS 4G di Kominfo.
WP, kata Ketut, ditangkap di Kantor Imigrasi Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, dibantu tim dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Setelah ditangkap, WP lalu dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta. Setelah diperiksa, WP langsung ditetapkan menjadi tersangka. Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap WP untuk 20 hari pertama sejak 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Orang ketujuh jadi tersangka kasus BTS
WP menjadi orang ketujuh yang ditetapkan oleh Kejaksaang Agung menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 di Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (BAKT) Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika, Galumbang Menak Simanjuntak; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali menjadi tersangka. Lima tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek hingga menggelembungkan harga.
Setelah melakukan penyidikan terhadap 5 tersangka ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi tersangka keenam. Pengumuman penetapan tersangka terhadap Johnny dilakukan pada 17 Mei 2023. Dalam kesempatan yang sama, kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap politikus Partai Nasdem tersebut. Kejaksaan menduga sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny memiliki peran sentral dalam proyek tersebut.
Pilihan Editor: Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II terhadap 2 Tersangka Kasus BTS Kominfo