TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan pelimpahan tahap II untuk dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station Kementerian Komunikasi dan Informatika (BTS Kominfo). Kedua tersangka itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas 2 berkas perkara tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin, 22 Mei 2023.
Ketut mengatakan pelimpahan tahap II itu dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023. Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindaka Pidana Khusus melakukan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ketut, setelah pelimphan ini penahanan kedua tersangka beralih menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum. JPU, kata dia, melakukan penahanan terhadap Irwan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara, Mukti Ali ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka akan ditahan di Rutan tersebut selama 20 hari terhitung pada 22 Mei hingga 10 Juni 2023.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketut mengatakan setelah serah terima ini, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan. Selanjutnya, berkas dakwaan dan para tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk diadili.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu melimpahkan berkas tiga tersangka pada pertengahan Mei lalu. Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Kominfo Anang Achmad Latif; Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika; dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia. Kelima tersangka ini diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek hingga menggelembungkan harga.
Setelah melakukan penyidikan terhadap 5 tersangka ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menjadi tersangka keenam. Pengumuman penetapan tersangka terhadap Johnny dilakukan pada 17 Mei 2023.
Dalam kesempatan yang sama, kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap politikus Partai Nasdem tersebut. Kejaksaan menduga sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny memiliki peran sentral dalam proyek tersebut.
Pilihan Editor: Ragam Kritik BEM UI: Jokowi King of Lip Service, Meme Tikus Puan Maharani hingga Jokowi Milik Partai