TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat - Ferdy Sambo Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf - mengajukan permohonan kasasi ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi tersebut mereka ajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang mereka ajukan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, mengajukan pada 9 Mei 2023 dan Kuat Ma’ruf pada 15 Mei.
“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 Mei 2023.
Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Sambo
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam sidang banding pada 12 April lalu. Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Sambo mempertanyakan soal hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyatakan hukuman mati tersebut melanggar hak asasi manusia.
Dalam putusannya, majelis hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Banding Putri dan Kuat juga ditolak
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Pada tingkat pertama, Putri mendapatkan vonis 20 tahun penjara.
"Menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Ewit Soetriadi membacakan berkas putusan, Rabu, 12 April 2023.
Hakim meyakini Putri telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sehingga, hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.
Hakim juga memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kuat Ma'ruf, yakni 15 tahun penjara. Majelis hakim meyakini sopir Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 tersebut. Majelis menilai salah satu peran Kuat Ma’ruf adalah menggiring Yosua untuk dieksekusi. Dua terdakwa kasus ini lainnya, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak mengajukan banding.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI