TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengajukan upaya praperadilan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu merupakan hak bagi seorang tersangka.
"Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya pada Ahad 21 Mei 2023.
Namun, Ali mengatakan praperadilan sejatinya tempat untuk mengkoreksi prosedur hukum, terutama dalam upaya penyidikan. Sehingga, ia menyebut praperadilan bukan tempat untuk mempersoalkan substansi materi dari penyidikan. "Sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan," ujar dia.
Ali juga mengatakan bahwa KPK sejatinya bekerja dalam bidang penindakan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga ia yakin dengan proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai. "Kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," ujar dia.
Meski begitu Ali menuturkan KPK hingga saat ini belum terinformasi secara resmi dari pengadilan perihal praperadilan itu. "Namun demikian, kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka baru dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung. Hasbi dan Dadan diduga terlibat dalam suap menyuap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Namun Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at 19 Mei 2023. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. dengan kalsifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan status tersangkanya.
Pilihan Editor: Jaksa KPK Sebut Dadan Tri Yudianto Terima Bukti Transfer Uang Suap Pengurusan Kasus KSP Intidana