Menurut Zainul, beberapa kliennya merupakan korban penipuan kasus serupa saat konser Blackpink dan ajang balap MotoGP Mandalika beberapa bulan lalu. Mereka meyakini penipuan ini dilakukan oleh beberapa orang atau sindikat. Bahkan, ia menemukan ada beberapa nama akun bank yang sama seperti Bank Mandiri dan BCA.
Zainul menyebut ada lima orang yang dilaporkan pihaknya. Nama-nama itu diperoleh berdasarkan percakapan di media sosial hingga nama nomor rekening yang ditransfer korban. Ia pun berharap Bareskrim bisa menelusuri identitas pada nomor rekening tersebut. Pasalnya, mereka seringkali menggunakan nama atau alamat palsu untuk rekening bank.
“Maka dari itu bisa ditelusuri. Kalau nomor telepon barang kali sudah sulit karena sudah diblok ya. Tapi kita meyakini Bareskrim khususnya Dittipidsiber bisa menggapainya,” ujarnya.
Para terlapor terancam disangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Curigai permainan pihak promotor tiket
Zainul mencurigai ada pihak promotor tiket yang bermain dalam modus penipuan ini. Sebab, kata dia, tidak berselang beberapa detik ketika penjualan tiket itu dibuka langsung tutup.
“Maka dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Zainul, tiket konser tu dilimpahkan kepada agen-agen yang kemudian memblokir semua pengakses sehingga masyarakat kesulitan mengakses laman penjualan. Alhasil, masyarakat beralih dengan cara mengakses media sosial untuk mendapatkan tiket.
“Setelah mereka mengakses media sosial, ternyata ada percakapan segala macam kemudian dialihkan ke WhatsApp grup. Di situlah ada transaksi yang satu sama lain memprovokasi saling mendukung. Padahal mereka adalah bagian dari sindikat,” kata dia.
Lebih lanjut, ia juga meyakini masih ada korban lain yang belum melapor dan berharap mereka menempuh jalur hukum serupa. Selain itu, ia mengatakan langkah hukum diharapkan bisa mengembalikan uang para korban. Pihak Zainul juga membuka call center pengaduan para korban, dan berharap Dittipidsiber Bareskrim juga membuka call center pengaduan korban di luar wilayah Jabodetabek yang kesulitan untuk hadir di Bareskrim.
“Sehingga mereka bisa membuat pengaduan secara online. Ini yang kita harapkan pihak Bareskrim untuk membuka secara online,” kata dia.
Konser pertama Coldplay di Indonesia yang akan diselenggarakan pada 15 November 2023 memang mendapatkan besar dari pecinta musik di Indonesia. Penjualan tiket dengan total sekitar 70 ribu itu bahkan ludes dalam waktu sekitar tiga hari saja. PK Entertainment selaku promotor konser menyatakan tiket sudah terjual habis pada hari pertama penjualan secara umum pada Jumat siang kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Padahal penjualan tiket baru dibuka pada pukul 10.00 WIB.