TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil penyedia jasa penjualan tiket konser Coldplay untuk meminta keterangan dalam dugaan penipuan bermodus bisnis jasa titip (jastip). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan tersebut untuk mengetahui penjualan tiket secara resmi.
“Karena penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada para pembeli, serta imbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat, 19 Mei 2023.
Ramadhan menjelaskan Polri telah mengetahui adanya dugaan penipuan penjualan tiket konser tersebut melalui patroli siber. Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera membuat laporan resmi agar penyelidikan ditangani secara maksimal.
14 korban penipuan lapor ke Bareskrim
Sebelumnya, 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui bisnis jastip melapor ke Direktorat Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri. Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan total kerugian para kliennya mencapai Rp 30 juta.
Zainul mengatakan kliennya merupakan korban yang berasal dari luar Jabodetabek. Mereka menjadi korban penipuan penjualan tiket melalui media sosial. Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 19 Mei 2023.
“Maka dari itu kita hadir di sini untuk menyampaikan ke pihak berwajib, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, untuk melakukan upaya-upaya hukum dalam hal pencegahan kalau seandainya terjadi hal-hal ini seperti ini berlaku kembali,” kata Zainul setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Mei 2023.
Selanjutnya, laporkan 5 orang terduga pelaku