Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan mereka masih mendalami aliran dana proyek Bakti Kominfo tersebut ke Johnny G Plate. Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadhi menyatakan belum bisa membuka aliran dana tersebut.
"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kami dalami," kata Kuntadhi di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Dia pun membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Menurut dia, Kejaksaan Agung masih melakukan pengumpulan bukti untuk mencari aliran dana serta pelaku lain di kasus ini.
"Kalau nanti ketemu, pasti kami akan sampaikan," kata dia.
Kejagung belum jelaskan peran Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022 pada Rabu kemarin, 17 Mei 2023. Kejagung menahan Johnny setelah dia menjalani pemeriksaan. Menurut Kejaksaan Agung, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Kuntadhi belum menjelaskan detail tentang peran Plate dalam kasus itu. Namun, dia mengatakan Plate dijadikan tersangka selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran proyek bernilai Rp 11 triliun tersebut. Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi yang mengatur tentag tindakan merugikan keuangan negara.
Selain Johnny G Plate, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangk lainnya dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.