Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ngabalin Tegaskan Kasus Johnny G. Plate Tak Terkait Politik Menjelang 2024

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin memastikan kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate tidak terkait dengan urusan politik menjelang Pemilu 2024. Menurut dia, Kejaksaan Agung tidak mungkin sembrono dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Kita harus menghormati Kejaksaan Agung," kata Ngabalin dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Kejaksaan Agung langsung menahan Johnny yang mengenakan rompi merah muda dan membawanya ke mobil tahanan.

"Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.

Beberapa hari sebelum Johnny ditetapkan sebagai tersangka, berbagai spekulasi muncul. Salah satunya mengaitkan proses hukum terhadap Plate dengan dukungan NasDem terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden.

Menurut Ngabalin, pemanggilan terhadap Plate pun bukan pertama kali. Sejak Februari 2023, Ia menyebut sudah ada tiga kali pemanggilan terhadap Plate. "Sejak  2022 kasus ini kan sudah jalan," kata dia.

Saat ditanya apakah ada tekanan dari pihak tertentu untuk penetapan Johnny sebagai tersangka, Ngabalin juga membantahnya. Ia juga memastikan tidak ada juga tekanan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkaitan dengan kasus ini.

"Jokowi tidak bisa ditekan oleh siapapun, saya tahu persis, dan kawan-kawan bisa lihat kapan Jokowi dalam menentukan sikap dan pandangannya, baik dalam program strategis nasional maupun tugas kepastian yang beliau mau ambil (ditekan)," kata dia.

Ngabalin menyebut dirinya sudah berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait kasus Plate ini. "Dipastikan bahwa kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pak JGP (Johnny Gerard Plate) dalam tugasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika," kata dia.

Ngabalin kemudian juga mengungkit soal  adik Johnny, Gregorius Alex Plate, yang juga telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta lebih terkait kasus ini. Oleh sebab itu, Ngabalin memastikan kasus ini berdiri sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jangan pernah ada orang yang mengkait-kaitkan masalah penahanan dengan kasus politik dan menjelang pemilu," kata Ngabalin.

Selain Ngabalin, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani membantah isu yang beredar bahwa kasus yang menjerat Plate bernuansa politik. Isu muncul karena NasDem, partai Johnny, mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik," kata Dani, sapaannya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2023.

Dani mengklaim kasus yang menjerat Plate murni proses penegakan hukum tidak pidana korupsi. "Tidak perlu banyak berspekulasi," kata dia.

Menurut Dani, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan ini. Pemerintah, kata dia, juga percaya pada profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja. "Kita serahkan pada proses hukum," ujarnya.

Dani juga menyebut kasus Plate ini tentu bukan hal yang diharapkan. "Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati," kata dia.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh telah bicara panjang lebar kepada Tempo soal berbagai isu. Dari hubungannya yang dingin dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi maupun soal kasus hukum yang menjerat Johnny. Surya menyebut NasDem sebetulnya tidak dalam posisi merasa ditekan atas kasus Plate ini. Pendiri Media Group ini menganggap proses hukum ini sebagai sesuatu yang normal.

"Ada sebuah kasus dalam proses di kejaksaan. Dalam pikiran saya, silakan saja. Saya harap ini murni," kata Surya dalam wawancara bersama Tempo di kantornya di lantai 20 NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2023.

Ketika ditanya apakah ada masalah Plate ini murni kasus hukum, dan bukan politik, Surya kembali menjawab, "Saya berharap ini murni."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

10 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

14 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tiga dari kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Dalam persidangan, saksi mengungkapkan pernah dimintai uang untuk membayar membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Indira Chunda Thita, putri Syahrul Yasin Limpo, memulai karir politik di PAN sebelum melompat ke Partai NasDem.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi bungkam usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dia diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama sekitar sepuluh jam pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.


Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi importasi gula. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang Syahrul Yasin Limpo.