TEMPO.CO, Solo -YC, 34 tahun, warga Lumajang, Jawa Timur, yang nekat memotong alat vital suaminya sendiri, IPN, 20 tahun, pada Selasa, 16 Mei 2023, dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu kini ditangani polisi.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Iwan Saktiadi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu, 17 Mei 2023. "Motif YC melakukan perbuatan itu kepada suaminya lantaran menurut pengakuan tersangka, ia merasa sakit hati atas perbuatan suami yang menceraikannya," ungkap Iwan kepada awak media.
Alasan tersebut juga dibenarkan YC saat ditanya Iwan dalam konferensi pers itu. YC mengaku saat akan menikah dengan IPN di Bali, ia sudah berkorban dengan berpindah agama demi bisa hidup bersama dengan kekasihnya itu. Namun setelah menikah YC mengaku IPN justru sering membuatnya kecewa dan sakit hati.
"Ia sering nakal, sering MeChat, dan sering open BO, itu saya biarkan. Sampai dia pernah menggoda teman saya dan itu juga saya maafkan. Terus dia ninggal utang di Bali. Dan kita mau rembukan (membahas) tentang itu. Makanya saya ke sini (rumah orang tua kandung IPN) menjelaskan masalah itu. Tapi ternyata terjadi keributan, saya diusir oleh kakak pertamanya dan ibunya, diperlakukan tidak enak lah, sampai saya dicerai, ditalak," katanya.
YC mengaku setelah diusir dari rumah orang tua kandung IPN dan disuruh pulang ke Bali, ia diantar ke Terminal Tirtonadi Solo oleh korban. Namun sebelum keberangkatannya, YC meminta untuk bertemu dengan IPN di sebuah hotel di Solo hingga akhirnya IPN bersedia bertemu di hotel itu.
YC juga mengaku telah merencanakan memotong alat vital suaminya itu sehingga ia sengaja membeli pisau cutter.
"Ya bisa dibilang begitu (merencanakan akan memotong alat vital). Tapi saya juga bertanggung jawab atas perbuatan saya. Setelah kejadian, saya yang memerban suami dan ikut mengantar ke rumah sakit, saya yang mendaftarkan sampai menunggu suami saya mendapatkan perawatan, saya akhirnya Pak Polisi menangkap saya," tuturnya.
Adapun terkait kondisi korban, Iwan mengatakan saat ini kondisinya membaik namun masih dirawat di rumah sakit. Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 16 Mei 2023. Seorang perempuan berinisial YC, 34, warga Lumajang, Jawa Timur, nekat memotong kemaluan suaminya, IPN, 20, warga Malaya, Bali, dikarenakan tidak terima ditalak atau dicerai.
Pilihan Editor: Komnas Perempuan: KDRT Jadi Kasus Terbanyak pada Perempuan