Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Johnny Plate, Surya Paloh: Terlalu Mahal Dia untuk Diborgol

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (tengah) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers pascapenahanan Sekjen Partai NasDem yang juga Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung, di NasDem Tower, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Surya Paloh menyatakan Partai NasDem akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G. Plate yang ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G serta mengumumkan Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Partai NasDem yang baru. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (tengah) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers pascapenahanan Sekjen Partai NasDem yang juga Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung, di NasDem Tower, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Surya Paloh menyatakan Partai NasDem akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G. Plate yang ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G serta mengumumkan Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Partai NasDem yang baru. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berharap pengumpulan bukti atas penetapan tersangka korupsi BTS Johnny Plate dapat dilakukan mendalam. Pasalnya, kata Surya Paloh, sosok Johnny terlalu mahal untuk dihukum. 

"Johnny Plate terserah pendalaman pembuktian yang mungkin lebih dalam nantinya. Tapi hari ini saya simak baik-baik keterangan dari Kapuspenkum," ucap Surya Paloh di DPP Nasdem, Menteng, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Surya menyebutkan ada pengakuan yang mengatakan bahwa Johnny Plate meminta uang sebesar Rp 500 juta untuk anak-anaknya setiap bulannya, dengan kerugian proyek negara Rp 8 triliun. 

"Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti, yang lebih memberatkan, ya semakin lebih sedih lagi kita. Terlalu mahal dia untuk diborgol," ujarnya.

Pernyataan ini Surya ungkapkan karena kapasitas Johnny sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, juga sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem. "Sebagai menteri, sebagai sekjen partai terlalu mahal, terlalu mahal," ucap Surya. 

Dia mengatakan bahwa pihaknya tetap menganut asas praduga tak bersalah. Menurut Surya, tidak ada diri yang bisa memastikan terlepas dari kesalahan, kesilapan, kebodohan, dan dosa. "Itulah arti keadilan kita sebagai manusia," katanya.

Surya Paloh mengaku sedih terhadap penetapan tersangka Johnny Plate.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ditetapkannya saudara Johnny Plate sebagai tersangka, itulah merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaluinya," kata Surya.

Kejagung menetapkan Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo tahun 2020-2022. Kejagung menduga politikus Partai Nasdem itu terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun.

"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kami dalami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadhi di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Dia mengatakan penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo masih akan berlanjut setelah Plate ditetapkan jadi tersangka. Dia mengatakan kejaksaan masih melakukan pengumpulan bukti untuk mencari aliran dana serta pelaku lain di kasus ini. "Kalau nanti ketemu, pasti kami akan sampaikan," kata dia.

Pilihan Editor: Kejagung Masih Telusuri Aliran Duit Korupsi Johnny G. Plate

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

4 jam lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.


Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

4 jam lalu

Helena Lim. Instagram
Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.


Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

5 jam lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.


Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

7 jam lalu

Artis Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.


Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

16 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik


Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

20 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.


Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

22 jam lalu

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.