Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo pada Rabu, 17 Mei 2023. Catur Prabowo pada akhirnya ditahan oleh komisi antirasuah setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaaan tersangka pada pekan lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Catur Prabowo akan ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih. Ia menambahkan Catur Prabowo akan ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan.

"Tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Alex menjelaskan Catur Prabowo bersama dengan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna mendirikan sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif. Ia menambahkan pendirian sejumlah perusahaan fiktif itu ditujukan agar keduanya bisa memeroleh keuntungan ilegal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

"Kemudian ditahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan tersangka TS," kata Alex.

Selain itu, Alex juga mengungkap rekening perusahaan fiktif tersebut kemudian berada di dalam pengawasan sejumlah orang kepercayaan kedua tersangka itu. "Agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alex mengatakan uang hasil korupsi Trisna Sutisna dan Catur Prabowo digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya. Misalnya saja, ujar dia, untuk membeli batangan emas dan pelesiran ke luar negeri.

"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar," ujar dia.

Selain itu, Alex juga mengungkap penyidik menduga adanya aliran uang dari perusahaan fiktif tersebut mengalir ke sebuah perusahaan asuransi. Ia menambahkan perusahaan asuransi itu diduga erat hubungannya dengan istri Catur Prabowo.

"Diduga istri tersangka CP sebagai salah satu agen dari perusahaan asuransi tersebut bertindak sebagai supervisor dan mendapatkan fee setiap bulan atas pembayaran premi dari PT AK Persero yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah," kata Alex.

Pilihan Editor: Geledah Rumah dan Kantor Johnny G. Plate, Kejaksaan Agung: Dalami Peran Tersangka

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

52 menit lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

1 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan penggantian jabatan Direktur PT Pos Indonesia sedang berproses.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

1 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

Mantan Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang fiktif. Seperti apa modusnya?


Terjerat Korupsi, Intip Isi Garasi Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana

2 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terjerat Korupsi, Intip Isi Garasi Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


Terkini: 7.249 Formasi CPNS Kemenkes Terbuka, Kronologi Korupsi Pengadaan Barang oleh Eks Direktur Pos Indonesia

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terkini: 7.249 Formasi CPNS Kemenkes Terbuka, Kronologi Korupsi Pengadaan Barang oleh Eks Direktur Pos Indonesia

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kementerian Kesehatan.


Terpopuler Bisnis: Kronologi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Siti Choiriana, Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

2 hari lalu

Director Consumer Telkom Siti Choiriana bersama CEO FMA David Khim meresmikan tayangan piala dunia 2018 di Indihome Usee TV, Jakarta, 18 Mei 2018
Terpopuler Bisnis: Kronologi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Siti Choiriana, Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 September 2023, yakni kronologi penetapan tersangka dugaan korupsi Siti Choiriana.


Profil Siti Choiriana, Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Siti Choiriana (kiri) saat mengunjungi pelanggan IndiHome dalamrangka Hari Pelanggan Nasional 2018 di Jakarta Utara, Selasa (4/9). Telkom memberikan bingkisankhusus Gratis All Channel UseeTV mulai 4 hingga 9 September bagi pelanggan IndiHome yang belumberlangganan All Channel UseeTV.
Profil Siti Choiriana, Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana jadi tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat di PT Telkom. Berikut profilnya.