Lebih lanjut, IM57+ menilai perpanjangan masa jabatan berpotensi menghasilkan tindakan korup karena telah merawat nafsu untuk terus berkuasa. Abung menuturkan berbagai upaya tersebut harus dilihat dari kacamata yang luas, termasuk agenda dibaliknya.
Ia menjelaskan, disain masa jabatan Komisioner KPK hanya selama empat tahun membawa pesan filosofis bahwa KPK bersifat independen dan berbeda dengan masa jabatan eksekutif, baik Presiden, Gubernur, maupun Bupati yg menjabat selama lima tahun.
“Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi dan pembatasan kekuasaan yang menjadi ciri khas KPK sebagai anak kandung reformasi terus dikikis dengan nafsu segelintir orang yang secara brutal ingin memperpanjang kekuasaan,” kata dia.
Sebelumnya, Ghufron sudah mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi tersebut dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Ghufron menjelaskan awalnya dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.
Pertama, Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.
"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023
Kedua, dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan. Ketiga, dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi. Hal itu merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku.
Pilihan Editor: KPK Tanggapi Nurul Ghufron Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan: Itu Sikap Pribadi
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA