TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mencurigai motif Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu menjelang Pemilu 2024.
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mempertanyakan agenda apa yang disembunyikan oleh Ghufron dalam permohonan judicial review Pasal 29 (e) Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK).
Pasalnya, terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun sehingga berakhir pascapemilu 2024. Permohonan tersebut diselipkan pada saat perbaikan permohonan memgenai batas umur minimal Pimpinan KPK.
“Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi. Nurul Ghufron tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka, selain dalam perbaikan permohonan dalam proses persidangan,” kata Praswad Nugraha kepada Tempo, Rabu, 17 Mei 2023.
Mantan penyidik KPK yang kerap disapa Abung ini mengatakan, pertanyaan itu muncul mengingat perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan tepat pada saat akan diselenggarakan Pemilu 2024. Sehingga, tuturnya, wajar ketika publik bertanya-tanya mengenai alasan perpanjangan tersebut.
“Jangan sampai dugaan digunakanannya KPK sebagai alat politik semakin terverifikasi melalui upaya sistematis ini termasuk perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Selain itu, Abung menilai perpanjangan masa jabatan tersebut bukan hanya menguntungkan Nurul Ghufron sendiri, tetapi seluruh pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri. Menurut dia, fakta ini tidak boleh dipisahkan bahwa dalam beberapa kejadian belakangan mulai dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sampai dengan dugaan rekayasa kasus semua berhubungan dengan Firli Bahuri.
Selain itu, ia menyebut adanya dugaan penggunaan KPK sebagai alat politik yang menyebabkan pelaporan bukan hanya ke Dewan Pengawas KPK, tetapi juga ke kepolisian.
“Menjadi relevan untuk dipertanyakan siapakah sebenarnya yang mempunyai agenda ini?” kata dia.
Menurut Abung tidak ada prestasi masa jabatan kepemimpinan KPK saat ini yang mendukung atau melegitimasi jabatan periode kepemimpinan saat ini harus diperpanjang. Selain kontroversi kasus yang memukul mundur pemberantasan korupsi, termasuk menurunnya IPK serta kualitas dan kuantitas kasus dengan diwarnainya skandal yang dilakukan pimpinan KPK, ia menilai tidak ada prestasi yang dihasilkan oleh KPK.
“Justru harusnya Pimpinan KPK bermasalah diberhentikan sejak dahulu,” ujarnya.
Selanjutnya perpanjangan masa jabatan berpotensi tindakan korup...