Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Minta Nurul Ghufron Instrospeksi Diri

image-gnews
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2020. Kompol Rossa merupakan penyidik yang menangani OTT mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2020. Kompol Rossa merupakan penyidik yang menangani OTT mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk introspeksi diri daripada meminta perpanjangan masa jabatan. 

Menurut Yudi, alih-alih menggugat usianya yang belum cukup untuk mendaftar lagi sebagai calon pimpinan KPK karena aturan baru minimal 50 tahun, Nurul Gufron menggugat agar periode kepemimpinan KPK jadi lima tahun, 

Menurut Yudi, meski gugatan Nurul Ghufron sah saja secara konstitusi, namun tidak elok pimpinan KPK yang sesuai Undang-Undang KPK menjabat empat tahun malah minta ditambah setahun menjadi lima tahun. 

Yudi Purnomo, mantan ketua Wadah Pegawai KPK, menjelaskan masa empat tahun sudah sesuai aturan undang-undang dan selama ini krusial dalam regenerasi pimpinan KPK. 

“Sebab empat tahun waktu yang cukup untuk pimpinan KPK menjalankan roda organisasi KPK dalam memberantas korupsi,” kata Yudi saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Mei 2023.

Ia juga mempertanyakan motif Nurul Ghufron meminta masa pimpinan KPK menjadi lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode. Apalagi, ucap Yudi, gugatan ini sudah diakhir masa pimpinan periode ini yang berakhir Desember 2023.

Selain itu, pemerintah biasanya akan segera membentuk panitia seleksi sekitar enam bulan sebelum berakhir. “Bisa jadi Mei atau Juni nanti pansel akan dibentuk,” ujarnya. 

Menurut Yudi, seharusnya Nurul Ghufron instropeksi di akhir masa jabatan untuk menilai apa yang telah dikerjakannya dan pimpinan lain selama menjabat pada 3,5 tahun periode pimpinan saat ini. Pasalnya, Indeks Persepsi Korupsi merosot menjadi 34. Kemudian, KPK dan salah satu wakil ketua KPK kena sanksi kode etik. 

“Bahkan, kini publik tengah menanti pengungkapan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan yang sedang diusut Dewan Pengawas KPK,” katanya.

Menurut mantan penyidik KPK ini, justru sekarang masyarakat berharap pimpinan KPK terpilih Desember 2023 mendatang, akan menjadi harapan baru dalam memberantas korupsi.

Baca juga: KPK Sebut Rafael Alun Beli Rumah Grace Tahir

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurul Ghufron ajukan uji materi ke MK

Sebelumnya, Ghufron sudah mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi tersebut dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

Ghufron menjelaskan awalnya dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.

Pertama, Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023

Kedua, dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Ketiga, dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi. Hal itu merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku.

ANTARA

Pilihan Editor: Nurul Ghufron Gugat UU KPK soal Batasan Usia, Pengamat Nilai Kurang Etis

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

"Belum ada penyidikan perkara dimaksud. Apakah memang ada penyelidikan yang sedang berjalan, saya belum bisa memberitahu apa-apa," kata jubir KPK.


Dugaan Korupsi PON 2024, Jubir: KPK Tidak Ikut Campur Dalam Investigasi yang Dilaksanakan Polri

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi PON 2024, Jubir: KPK Tidak Ikut Campur Dalam Investigasi yang Dilaksanakan Polri

KPK mengklaim belum menerima laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024 untuk kemudian dilakukan penyidikan.


Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

21 jam lalu

Bjorka. Istimewa
Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

Tak kurang 6 juta data NPWP kena peretasan dan dijual di dark web. Eks penyelidik KPK meilhat pola kemunculan hacker Bjorka seiring isu besar politik.


6 Juta Data NPWP Bobol Termasuk Data Pajak Jokowi, Begini Tanggapan Pegiat Keamanan Siber Ciberity

21 jam lalu

Aulia Postiera penggiat Security IT atau keamanan siber dan eks penyidik KPK. Foto: istimewa
6 Juta Data NPWP Bobol Termasuk Data Pajak Jokowi, Begini Tanggapan Pegiat Keamanan Siber Ciberity

Tak kurang dari 6 juta data NPWP jebol diretas dan dijual di dark web seharga Rp 150 juta. Data itu termasuk milik JOkowi, Gibran, dan 23 pejabat lain


KPK Umumkan Hasil Analisis Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep Pekan Depan

1 hari lalu

Calon pimpinan KPK, Pahala Nainggolan, saat ditemui di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
KPK Umumkan Hasil Analisis Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep Pekan Depan

KPK segera mengumumkan hasil analisis dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep yang menggunakan pesawat jet pribadi untuk ke Amerika Serikat.


150 Laporan Analisis PPATK Tak Ditindaklanjuti KPK: Kasus Pertambangan hingga Proyek Pemerintah

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
150 Laporan Analisis PPATK Tak Ditindaklanjuti KPK: Kasus Pertambangan hingga Proyek Pemerintah

PPATK mempertanyakan 150 laporan hasil analisis mereka yang tidak ditindaklanjuti KPK. Nilainya disebut mencapai ribuan triliun


Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

1 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah tahun 2017 - 2021, Yofi Oktarisza, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Yofi Oktarisza, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK periksa 3 saksi dalam dugaan korupsi di DJKA Kemenhub, yakni Sukartoyo (S), Sugeng Prabowo (SP), dan Sanusi Surbakti (SS).


Sederet Catatan Panelis Usai Tes Wawancara Seleksi Calon Dewas KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Catatan Panelis Usai Tes Wawancara Seleksi Calon Dewas KPK

Panelis memberikan sejumlah catatn usai melakukan wawancara Calon Dewas KPK


Siapa Francine Widjojo yang Menemani Kaesang Lapor Gratifikasi ke KPK?

1 hari lalu

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo saat mengikuti sidang putusan terkait uji materi batas minimal usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Siapa Francine Widjojo yang Menemani Kaesang Lapor Gratifikasi ke KPK?

Latar Belakang Francine Widjojo yang menjadi juru bicara dan menemani Kaesang untuk lapor dugaan gratifikasi ke KPK.


Satu PNS Diperiksa KPK pada Kasus Dugaan TPPU Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

1 hari lalu

Kepala BPKAD, Fitria Nengsih dan Pemeriksaan Muda Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 7 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, Firia Nengsih dan M. Fahmi Aressa, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.1,7 miliar dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan Tahun Anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara Negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Satu PNS Diperiksa KPK pada Kasus Dugaan TPPU Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

Sumiati diperiksa KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang oleh tersangka eks Kepala Kepala BPKAD Kepulauan Meranti