TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk introspeksi diri daripada meminta perpanjangan masa jabatan.
Menurut Yudi, alih-alih menggugat usianya yang belum cukup untuk mendaftar lagi sebagai calon pimpinan KPK karena aturan baru minimal 50 tahun, Nurul Gufron menggugat agar periode kepemimpinan KPK jadi lima tahun,
Menurut Yudi, meski gugatan Nurul Ghufron sah saja secara konstitusi, namun tidak elok pimpinan KPK yang sesuai Undang-Undang KPK menjabat empat tahun malah minta ditambah setahun menjadi lima tahun.
Yudi Purnomo, mantan ketua Wadah Pegawai KPK, menjelaskan masa empat tahun sudah sesuai aturan undang-undang dan selama ini krusial dalam regenerasi pimpinan KPK.
“Sebab empat tahun waktu yang cukup untuk pimpinan KPK menjalankan roda organisasi KPK dalam memberantas korupsi,” kata Yudi saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Mei 2023.
Ia juga mempertanyakan motif Nurul Ghufron meminta masa pimpinan KPK menjadi lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode. Apalagi, ucap Yudi, gugatan ini sudah diakhir masa pimpinan periode ini yang berakhir Desember 2023.
Selain itu, pemerintah biasanya akan segera membentuk panitia seleksi sekitar enam bulan sebelum berakhir. “Bisa jadi Mei atau Juni nanti pansel akan dibentuk,” ujarnya.
Menurut Yudi, seharusnya Nurul Ghufron instropeksi di akhir masa jabatan untuk menilai apa yang telah dikerjakannya dan pimpinan lain selama menjabat pada 3,5 tahun periode pimpinan saat ini. Pasalnya, Indeks Persepsi Korupsi merosot menjadi 34. Kemudian, KPK dan salah satu wakil ketua KPK kena sanksi kode etik.
“Bahkan, kini publik tengah menanti pengungkapan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan yang sedang diusut Dewan Pengawas KPK,” katanya.
Menurut mantan penyidik KPK ini, justru sekarang masyarakat berharap pimpinan KPK terpilih Desember 2023 mendatang, akan menjadi harapan baru dalam memberantas korupsi.
Baca juga: KPK Sebut Rafael Alun Beli Rumah Grace Tahir
Nurul Ghufron ajukan uji materi ke MK
Sebelumnya, Ghufron sudah mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi tersebut dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Ghufron menjelaskan awalnya dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.
Pertama, Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.
"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023
Kedua, dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Ketiga, dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi. Hal itu merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku.
ANTARA
Pilihan Editor: Nurul Ghufron Gugat UU KPK soal Batasan Usia, Pengamat Nilai Kurang Etis
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.