TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu akhirnya buka suara soal pemanggilan Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Menurut Asep, pemanggilan tersebut dilakukan KPK guna menggali informasi terkait jual beli rumah diantara keduanya.
"Karena pencucian uang itu bisa menyamarkan, mengalihkan, mengubah bentuk, dari uang jadi barang termasuk properti," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.
Asep melanjutkan dari hasil penulusuran penyidik, salah satu aliran uang Rafael Alun digunakan untuk membeli rumah dari Grace. Oleh sebab itu, kata dia, KPK memanggil putri dari konglomerat Dato Sri Tahir itu untuk memeroleh informasi tersebut.
"Jadi, dalam rangka klarifikasi apakah betul informasi yang kita peroleh uang RAT (Rafael) ini dibelikan properti dan kebetulan propertinya ada pada Mbak GT (Grace)," ujar dia.
Asep menjelaskan, seseorang yang dipanggil oleh KPK belum tentu bersalah dalam sebuah kasus korupsi. Sebab, menurut dia, bisa saja pemanggilan olah KPK tersebut hanya sebatas saksi yang dapat memberikan keterangan untuk kebutuhan pendidikan.
Dia pun kembali menegaskan bahwa pemanggilan Grace Tahir terkait dengan pembelian rumahnya oleh Rafael Alun.
"Jadi dalam rangka klarifikasi apakah betul informasi yang kita peroleh uang RAT ini dibelikan properti dan kebetulan propertinya ada pada mbak GT," ujar dia.
KPK panggil sejumlah pihak untuk telusuri aset Rafael Alun
KPK melakukan panggilan terhadap Grace Tahir pekan lalu. KPK awalnya menyebut pemanggilan tersebut dilakukan guna menelusuri kemana saja aliran dana Rafael Alun.
Rafael diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar. Uang itu diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.
KPK menduga duit itu diterima Rafael selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang mewah milik Rafael serta Safe Deposit Box dengan isi Rp 37 miliar.
Selain Grace Tahir, KPK pekan lalu juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya dalam kasus TPPU Rafael Alun . Diantaranya adalah notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Fransiskus Xaverius Arsin, Notaris Agus Hashim Ahmad (Notaris PPAT), Nanan Hadiretna Djohan (swasta), dan Sandra Praditya (swasta).