TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro memperingatkan pihak yang mencoba menyembunyikan tersangka pemilik senjata api ilegal Dito Mahendra. Dia mengatakan ada ancaman pidana untuk orang yang menyembunyikan keberadaan tersangka tersebut.
“Ada ancaman pidana tersendiri,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.
Senjata api Dito ditemukan penyidik KPK
Dito adalah pengusaha yang mulanya terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menggeledah kediaman Dito di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu penyidik komisi antirasuah menemukan 15 belas senjata api di rumah Dito.
KPK kemudian menyerahkan temuan itu ke Bareskrim. Dari hasil pemeriksaan, Bareskrim menyimpulkan bahwa sembilan senjata api Dito tak memiliki izin, alias ilegal. Dito ditetapkan menjadi tersangka pemilik senjata api ilegal pada awal Mei 2023.
Berulangkali dipanggil, Dito tidak juga memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian. Bareskrim akhirnya memasukkan nama Dito ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dito resmi menjadi buronan Bareskrim.
Selanjutnya, Bareskrim periksa keluarga Dito dan Nindy Ayunda