Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Enggan Tanggapi Polemik Revisi UU TNI: Baru Pembahasan

image-gnews
Presiden Jokowi meresmikan tambak budidaya udang berbasis kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis 9 Maret 2023. ANTARA/Sinta Ambarwati
Presiden Jokowi meresmikan tambak budidaya udang berbasis kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis 9 Maret 2023. ANTARA/Sinta Ambarwati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari polemik terkait usulan revisi UU TNI. Revisi UU TNI ini kini menuai kontroversi lantaran masuknya beberapa pasal yang krusial, mulai dari penambahan pos jabatan sipil untuk militer hingga penambahan fungsi militer di bidang keamanan.

"Baru dalam proses pembahasan, kalau sudah selesai baru dikomentari," kata Jokowi saat ditemui usai penanaman magrove serentak secara nasional di Taman Wisata Alam Mangrove Angke, Jakarta Utara, Senin, 15 Mei 2023.

Sebelumnya, usulan revisi UU TNI kembali mencuat meskipun tidak masuk dalam 39 RUU Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. Terbaru, muncul draf usulan dari Badan Pembinaan Hukum alias Babinkum TNI pada April 2023.

Akan tetapi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono memastikan usulan tersebut baru sebatas bahasan internal di Babinkum. Usulan ini baru akan disampaikan ke Panglima TNI Laksaman Yudo Margono.

"Jadi belum menjadi usulan ke Menhan (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto)," kata Julius saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2023.

Dalam draf usulan yang diterima Tempo, berikut beberapa poin krusial di dalamnya:

1. Kedudukan TNI

Aturan ini tertuang di Pasal 3 ayat 1. Aturan saat ini menyebutkan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. 

Pasal ini diusulkan untuk diubah. Sehingga dalam usulan, tidak ada lagi kalimat soal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer oleh Presiden. 

Selain itu, ada tambahan kewenangan baru untuk TNI yaitu soal keamanan, yang selama ini dimiliki polisi. Sehingga usulan perubahan berbunyi TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden.

2. Tugas TNI

Kemudian, usulan penambahan jumlah tugas pokok TNI di bidang operasi militer selain perang yang diatur di Pasal 7. Dari semula 14 menjadi 19. Lima tambahan tersebut di antaranya seperti mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan ancaman siber dan menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut dan di ruang udara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, mendukung pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Terakhir, melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden guna mendukung pembangunan nasional.

3. Wakil Panglima TNI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian usulan perubahan di Pasal 13 yang mengatur soal wakil panglima. Jokowi sempat menghidupkan posisi wakil panglima lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Tapi saat ini, tidak ada keputusan terbaru soal pengangkatan wakil panglima bagi Yudo.

4. Penempatan Prajurit Aktif 

Berikutnya, ada lagi usulan perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga seperti yang diatur dalam Pasal 47. Saat ini, prajurit aktif hanya bisa ditempatkan di beberapa bidang saja. 

Di antaranya yaitu kantor di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika nasional, hingga Mahkamah Agung.

Tapi dengan usulan perubahan, pos jabatan untuk prajurit aktif diperluas. Ada beberapa tambahan baru seperti Staf Kepresidenan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, sampai Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, sampai Kejaksaan Agung.

Selanjutnya: pensiun dan pidana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Umum NPC Indonesia Senny Marbun: Jokowi Janji Kawal Perkembangan Atlet Disabilitas setelah Tak Jadi Lagi Presiden

3 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Umum NPC Indonesia Senny Marbun: Jokowi Janji Kawal Perkembangan Atlet Disabilitas setelah Tak Jadi Lagi Presiden

National Paralympic Committee Indonesia memastikan Jokowi tetap mengawal perkembangan atlet disabilitas usai pensiun dari posisi presiden.


Usman Hamid: Usut Pernyataan Roy Suryo, Polisi Wajib Selidiki Siapa Pemilik Akun Fufufafa

20 menit lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Usman Hamid: Usut Pernyataan Roy Suryo, Polisi Wajib Selidiki Siapa Pemilik Akun Fufufafa

Aktivis HAM Usman Hamid mengatakan untuk membuktikan pernyataan Roy Suryo maka polisi wajib mengusut pemilik akun Fufufafa.


Ketika Jokowi dan Prabowo Sikapi Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim

38 menit lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Ketika Jokowi dan Prabowo Sikapi Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan gaji hakim. Selain itu, apa tuntutan lainnya?


Isu Jokowi Cawe-cawe di Kabinet Prabowo, Gerindra dan PDIP Bilang Begini

1 jam lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Isu Jokowi Cawe-cawe di Kabinet Prabowo, Gerindra dan PDIP Bilang Begini

Isu Presiden Jokowi cawe-cawe terhadap rencana bergabungnya PDIP ke pemerintahan Prabowo-Gibran mencuat ke permukaan. Apa kata Gerindra dan PDIP?


Enggan Disebut Menteri yang Pelit Anggaran, Sri Mulyani: Saya Pendengar yang Baik

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) menekan tombol saat membuka acara BNI Investor Daily Summit 2024 dengan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan), Menteri Investasi Rosan Roeslani (kanan), (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri), Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Royke Tumilaar (ketiga kanan) dan Chairman B Universe, Enggartiasto Lukito (kedua kiri) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024. Pada acara tersebut presiden menyampaikan bahwa Indonesia  diprediksi akan menjadi tiga kekuatan ekonomi baru di Asia bersama India dan China. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Enggan Disebut Menteri yang Pelit Anggaran, Sri Mulyani: Saya Pendengar yang Baik

Bekas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memaparkan Sri Mulyani memiliki reputasi sebagai Menkeu yang ketat dalam mengelola anggaran


Pratikno Pastikan Jokowi Hadiri Pelantikan Prabowo sebagai Presiden

1 jam lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mendatangi wartawan di ruang pers Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pratikno Pastikan Jokowi Hadiri Pelantikan Prabowo sebagai Presiden

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan menghadiri pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden di Senayan.


Usman Hamid Sebut Polisi Wajib Usut Ujaran Rasisme, Seksisme dan Misoginis Akun Fufufafa

1 jam lalu

Ilustrasi bareskrim. Foto: Istimewa
Usman Hamid Sebut Polisi Wajib Usut Ujaran Rasisme, Seksisme dan Misoginis Akun Fufufafa

Usman Hamid menyatakan kepolisian punya kewajiban untuk mengusut ujaran rasisme, seksisme dan misoginis yang ditulis akun Fufufafa.


Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

1 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi, Selasa, 8 Oktober 2024.


Menperin: Realisasi Belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda untuk Produk Dalam Negeri Baru 41,7 Persen

1 jam lalu

Calon pembeli kain di toko tekstil Pasar Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis 5 September 2024. Kemenperin melalui Badan Standarisasi dan Kebijakan Industri juga menyiapkan sertifikasi dengan harapan pelaku industri bisa memanfaatkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). TEMPO/Tony Hartawan
Menperin: Realisasi Belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda untuk Produk Dalam Negeri Baru 41,7 Persen

Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut realisasi belanja kementerian/lembaga dan Pemda untuk produk dalam negeri tahun ini masih rendah.


Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

2 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

Sidang gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Jokowi Rp 5.246,75 triliun ditunda hingga dua pekan mendatang.