TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan ada sejumlah pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Pihak yang menghalangi penyidikan tersebut diduga orang-orang terdekat politikus Partai Demokrat tersebut.
Ali menyebut informasi tersebut diperoleh KPK selama dilakukannya pengembangan kasus suap Ricky Ham Pagawak. Ia mengatakan penyidik mendapati dugaan tersebut saat dalam melengkapi pemberkasan.
“Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan,” kata Ali dalam keterangan tertulis pada Jum’at 12 Mei 2023.
KPK sebut ada pengondisian saksi
Dugaannya, kata Ali, sejumlah pihak yang dimaksud mencoba mengondisikan pemanggilan saksi-saksi oleh penyidik KPK. Ia menambahkan hal tersebut diduga dilakukan agar penyidik kesulitan mendapatkan keterangan dari para saksi yang dibutuhkan.
“Upaya pihak yang dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi yang dipanggil tim penyidik termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Ali mengatakan komisi antirasuah mengimbau kepada pihak-pihak yang dimaksud akan ancaman pemidanaan bagi pelaku perintangan penyidikan.
“KPK tentu mengingatkan kepada siapa pun dilarang memengaruhi saksi karena itu perbuatan terlarang dalam undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali.
Kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Uang tersebut untuk memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Memberamo Tengah.
Tiga orang yang memenangkan tender proyek tersebut adalah Simon Pampang, Marten Toding, dan Jusiendra Pribadi Pampang. Ketiganya kini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.
Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 Miliar, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 Miliar. Adapun Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 Miliar.
Ricky Ham Pagawak sempat kabur ke Papua Nugini meskipun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Juli 2022. Dia disebut kabur melalui jalan setapak di perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini. KPK berhasil menangkapnya di Abepura, Jayapura pada Februari lalu.