TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy ke Bareskrim Polri.
Erwin melaporkan Romahurmuziy atau dikenal Romi karena dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik buntut pernyataan Romi di sebuah podcast yang disiarkan kanal YouTube Total Politik pada 2 Mei 2023.
“Pada 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023.
Laporan Erwin terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Erwin melaporkan Romi dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Dalam podcast Total Politik, Romi mengklaim Erwin meminta agar PPP turut mendukung maju pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018.
Romi mengaku dijanjikan Erwin dana Rp35 miliar. Meski begitu, lanjutnya, Erwin hanya memberikan cek bodong alias kosong. "Itu (Rp35 miliar) tidak pernah ada, tapi ceknya ada dan bodong," kata Romi seperti yang disiarkan kanal YouTube Total Politik.
Tempo berupaya meminta tanggapan dari Romi lewat pesan teks perihal pelaporan dirinya. Namun hingga berita ini diturunkan, Romi belum meresponsnya.