TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Klaten mengeksekusi belasan bidang lahan milik warga di wilayah Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Solo - Yogyakarta Rabu, 10 April 2023.
Dari belasan bidang lahan itu, salah satunya rumah milik Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika, dan bangunan lain, serta penggilingan padi, pada Rabu tadi telah dibongkar.
Kuasa Hukum warga pemilik lahan terdampak Jalan Tol Solo-Yogyakarta, Muhammad Hamka, saat dihubungi Tempo membenarkan adanya eksekusi lahan milik warga yang terdampak proyek itu.
"Jumlah yang dieksekusi hari ini ada 13 bidang lahan milik warga yang sebenarnya belum bersepakat terkait nilai ganti untung pelepasan lahan karena menilai tahapan-tahapan yang dilaksanakan P2T atau Pelaksana Pengadaan Tanah tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hamka.
Hamka mengungkapkan, pada awalnya saat proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta itu akan dimulai, ada sekitar 68 warga yang tidak sepakat dengan besaran ganti untung yang ditawarkan. Namun selama proses berjalan yang menurutnya ada banyak intimidasi kepada warga itu, akhirnya tersisa para pemilik 13 bidang lahan di Desa Pepe itu.
"Sampai hari ini para pemilik 13 bidang lahan terdampak Jalan Tol Solo-Yogyakarta itu tetap menolak dan memperjuangkan hak mereka walaupun sudah ada putusan konsinyasi dan segala macam. Namun dengan mengatasnamakan undang-undang eksekusi itu dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Klaten," tuturnya.
Padahal pihaknya melihat ada pelanggaran karena asas kesepakatan tidak terpenuhi sesuai dengan Pasal 38 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selanjutnya, warga belum terima surat eksekusi...