Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ragahdo Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis bersalah dua kliennya tersebut. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Kami menghargai putusan hakim tinggi, namun untuk langkah selanjutnya kami akan diskusi dengan klien terlebih dahulu,” kata Rohgahdo lewat pesan teks, Rabu, 10 Mei 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding yang diajukan oleh Hendra maupun Agus Nurpatria yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Majelis hakim menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut. Dengan demikian Hendra tetap dihukum 3 tahun penjara dan Agus 2 tahun penjara sebagaimana vonis tingkat pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendra dan Agus dinilai bukan korban kebohongan Ferdy Sambo

Hakim menolak alasan kuasa hukum terdakwa yang menyebut Hendra dan Agus Nurpatria merupakan korban kebohongan Ferdy Sambo. Hakim justru meyakini keduanya mempunyai peran dalam upaya Sambo merekayasa kasus pembunuhan itu agar terbebas dari jeratan hukum. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Nelson Pasaribu mencontohkan perbuatan yang dilakukan Hendra Kurniawan. Menurut Nelson, pada 13 Juli 2022, Hendra menanyakan kepada koleganya Arif Rahman Arifin untuk memasitkan bahwa file rekaman video CCTV yang merekam detik-detik Yosua masih hidup sudah dihapus dari laptop dan flashdisk. Padahal diketahui, penghapusan video itu membuat bukti tentang pembunuhan Yosua menjadi hilang.

“Karena itu, majelis hakim menolak pertimbangan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ujar Nelson.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara dalam sidang yang berbeda, Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto meyakini Agus terbukti terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Yosua. Karena itu, kata dia, Agus bukanlah korban kebohongan Sambo melainkan ikut berperan dalam menutupi perbuatan atasannya di Divisi Propam Polri itu.

Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Yosua. Lima terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. 

Sambo juga tetap divonis mati

Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa menjeratnya dengan dakwaan berlapis. Selain terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan, Sambo juga dituding sebagai otak pembunuhan Yosua. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo dengan hukuman mati. PT DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan suami dari Putri Candrawathi tersebut. 

Hendra, Agus Nurpatria dan empat terdakwa lainnya dinilai terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan. Padahal, rekaman tersebut merupakan bukti penting untuk membongkar skenario palsu yang dibuat Sambo. 

Agus Nurpatria merupakan satu dari lima orang yang menonton rekaman CCTV tersebut sebelum kemudian Sambo memerintahkan untuk menghapusnya. Dalam kesaksiannya, Agus dan empat rekannya mengaku sempat keheranan karena kronologi cerita pembunuhan Yosua yang disampaikan oleh Sambo tidak sesuai dengan rekaman CCTV tersebut. Perintah penghapusan CCTV itu sendiri diberikan Sambo kepada Arif Rahman Arifin yang juga disaksikan oleh Hendra Kurniawan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

2 hari lalu

Ahli hukum pidana yang juga penasehat Kapolri, Chairul Huda menyebut penyidik Kejagung bertindak arogan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan kasus timah di PN Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

Ahli pidana sekaligus penasihat Kapolri itu mengklaim perusakan HP oleh Toni Tamsil bukan termasuk obstruction of justice perkara timah.


LBH Pos Malang Anggap Pembongkaran Gate 13 Stadion Kanjuruhan sebagai Obstruction of Justice

3 hari lalu

Devi Athok Yulfitri, 44 tahun, berdoa di pintu 13 stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. Ia kehilangan dua putri dan bekas istri dalam tragedi Kanjuruhan setahun lalu. | TEMPO/ Eko Widianto
LBH Pos Malang Anggap Pembongkaran Gate 13 Stadion Kanjuruhan sebagai Obstruction of Justice

Menurutnya, pembongkaran gate 13 Stadion Kanjuruhan merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum.


ICW Dukung Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Pelarian Harun Masiku

5 hari lalu

Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?
ICW Dukung Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Pelarian Harun Masiku

ICW meyakini ada pihak-pihak yang dapat dijerat dengan UU Tipikor berkaitan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku.


KPK Putuskan Buka Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku Seusai Periksa Istri Saeful Bahri

6 hari lalu

Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?
KPK Putuskan Buka Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku Seusai Periksa Istri Saeful Bahri

KPK memutuskan untuk membuka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku seusai penyidik memeriksa saksi Dona Berisa.


Dukung Pengusutan Obstruction of Justice dalam Kasus Harun Masiku, IM57+ Institute Singgung Pimpinan KPK

7 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dukung Pengusutan Obstruction of Justice dalam Kasus Harun Masiku, IM57+ Institute Singgung Pimpinan KPK

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha merespons langkah KPK yang aka mengusut obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.


KPK Mulai Selidiki Perintangan Penyidikan di Pencarian Harun Masiku

7 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mulai Selidiki Perintangan Penyidikan di Pencarian Harun Masiku

KPK mulai menyelidiki dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (ooj) dalam upaya pencarian buronan Harun Masiku.


KPK Mulai Penyidikan Dugaan Perintangan Pencarian Harun Masiku

8 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Dalam aksi damai ini mereka memperingati empat tahun belum tertangkapnya buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tindak pidana korupsi tersangka politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mulai Penyidikan Dugaan Perintangan Pencarian Harun Masiku

KPK memulai memeriksa saksi yang diduga terkait atau merintangi upaya pencarian buronan Harun Masiku.


Istilah Malingering Mencuat Saat Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

18 hari lalu

Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Foto : Tiktok
Istilah Malingering Mencuat Saat Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istilah malingering pernah mengemuka saat pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus Pembunuhan Brigadir J. Ini artinya.


Dua Tahun Pembunuhan Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dua Tahun Pembunuhan Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Hari ini tepat dua tahun pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs. Apa peran Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.


Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada 2022 sempat dijatuhkan hukuman mati. Lalu, menjadi hukuman penjara seumur hidup.