Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ragahdo Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis bersalah dua kliennya tersebut. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Kami menghargai putusan hakim tinggi, namun untuk langkah selanjutnya kami akan diskusi dengan klien terlebih dahulu,” kata Rohgahdo lewat pesan teks, Rabu, 10 Mei 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding yang diajukan oleh Hendra maupun Agus Nurpatria yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Majelis hakim menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut. Dengan demikian Hendra tetap dihukum 3 tahun penjara dan Agus 2 tahun penjara sebagaimana vonis tingkat pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendra dan Agus dinilai bukan korban kebohongan Ferdy Sambo

Hakim menolak alasan kuasa hukum terdakwa yang menyebut Hendra dan Agus Nurpatria merupakan korban kebohongan Ferdy Sambo. Hakim justru meyakini keduanya mempunyai peran dalam upaya Sambo merekayasa kasus pembunuhan itu agar terbebas dari jeratan hukum. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Nelson Pasaribu mencontohkan perbuatan yang dilakukan Hendra Kurniawan. Menurut Nelson, pada 13 Juli 2022, Hendra menanyakan kepada koleganya Arif Rahman Arifin untuk memasitkan bahwa file rekaman video CCTV yang merekam detik-detik Yosua masih hidup sudah dihapus dari laptop dan flashdisk. Padahal diketahui, penghapusan video itu membuat bukti tentang pembunuhan Yosua menjadi hilang.

“Karena itu, majelis hakim menolak pertimbangan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ujar Nelson.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara dalam sidang yang berbeda, Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto meyakini Agus terbukti terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Yosua. Karena itu, kata dia, Agus bukanlah korban kebohongan Sambo melainkan ikut berperan dalam menutupi perbuatan atasannya di Divisi Propam Polri itu.

Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Yosua. Lima terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. 

Sambo juga tetap divonis mati

Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa menjeratnya dengan dakwaan berlapis. Selain terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan, Sambo juga dituding sebagai otak pembunuhan Yosua. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo dengan hukuman mati. PT DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan suami dari Putri Candrawathi tersebut. 

Hendra, Agus Nurpatria dan empat terdakwa lainnya dinilai terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan. Padahal, rekaman tersebut merupakan bukti penting untuk membongkar skenario palsu yang dibuat Sambo. 

Agus Nurpatria merupakan satu dari lima orang yang menonton rekaman CCTV tersebut sebelum kemudian Sambo memerintahkan untuk menghapusnya. Dalam kesaksiannya, Agus dan empat rekannya mengaku sempat keheranan karena kronologi cerita pembunuhan Yosua yang disampaikan oleh Sambo tidak sesuai dengan rekaman CCTV tersebut. Perintah penghapusan CCTV itu sendiri diberikan Sambo kepada Arif Rahman Arifin yang juga disaksikan oleh Hendra Kurniawan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

55 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

4 September 2024

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil, saat mengikuti sidang  yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.