TEMPO.CO, Jakarta - Ragahdo Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis bersalah dua kliennya tersebut. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.
“Kami menghargai putusan hakim tinggi, namun untuk langkah selanjutnya kami akan diskusi dengan klien terlebih dahulu,” kata Rohgahdo lewat pesan teks, Rabu, 10 Mei 2023.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding yang diajukan oleh Hendra maupun Agus Nurpatria yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut. Dengan demikian Hendra tetap dihukum 3 tahun penjara dan Agus 2 tahun penjara sebagaimana vonis tingkat pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra dan Agus dinilai bukan korban kebohongan Ferdy Sambo
Hakim menolak alasan kuasa hukum terdakwa yang menyebut Hendra dan Agus Nurpatria merupakan korban kebohongan Ferdy Sambo. Hakim justru meyakini keduanya mempunyai peran dalam upaya Sambo merekayasa kasus pembunuhan itu agar terbebas dari jeratan hukum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Nelson Pasaribu mencontohkan perbuatan yang dilakukan Hendra Kurniawan. Menurut Nelson, pada 13 Juli 2022, Hendra menanyakan kepada koleganya Arif Rahman Arifin untuk memasitkan bahwa file rekaman video CCTV yang merekam detik-detik Yosua masih hidup sudah dihapus dari laptop dan flashdisk. Padahal diketahui, penghapusan video itu membuat bukti tentang pembunuhan Yosua menjadi hilang.
“Karena itu, majelis hakim menolak pertimbangan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ujar Nelson.
Sementara dalam sidang yang berbeda, Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto meyakini Agus terbukti terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Yosua. Karena itu, kata dia, Agus bukanlah korban kebohongan Sambo melainkan ikut berperan dalam menutupi perbuatan atasannya di Divisi Propam Polri itu.
Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Yosua. Lima terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Sambo juga tetap divonis mati
Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa menjeratnya dengan dakwaan berlapis. Selain terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan, Sambo juga dituding sebagai otak pembunuhan Yosua.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo dengan hukuman mati. PT DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan suami dari Putri Candrawathi tersebut.
Hendra, Agus Nurpatria dan empat terdakwa lainnya dinilai terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan. Padahal, rekaman tersebut merupakan bukti penting untuk membongkar skenario palsu yang dibuat Sambo.
Agus Nurpatria merupakan satu dari lima orang yang menonton rekaman CCTV tersebut sebelum kemudian Sambo memerintahkan untuk menghapusnya. Dalam kesaksiannya, Agus dan empat rekannya mengaku sempat keheranan karena kronologi cerita pembunuhan Yosua yang disampaikan oleh Sambo tidak sesuai dengan rekaman CCTV tersebut. Perintah penghapusan CCTV itu sendiri diberikan Sambo kepada Arif Rahman Arifin yang juga disaksikan oleh Hendra Kurniawan.