Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ragahdo Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis bersalah dua kliennya tersebut. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Kami menghargai putusan hakim tinggi, namun untuk langkah selanjutnya kami akan diskusi dengan klien terlebih dahulu,” kata Rohgahdo lewat pesan teks, Rabu, 10 Mei 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding yang diajukan oleh Hendra maupun Agus Nurpatria yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Majelis hakim menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut. Dengan demikian Hendra tetap dihukum 3 tahun penjara dan Agus 2 tahun penjara sebagaimana vonis tingkat pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendra dan Agus dinilai bukan korban kebohongan Ferdy Sambo

Hakim menolak alasan kuasa hukum terdakwa yang menyebut Hendra dan Agus Nurpatria merupakan korban kebohongan Ferdy Sambo. Hakim justru meyakini keduanya mempunyai peran dalam upaya Sambo merekayasa kasus pembunuhan itu agar terbebas dari jeratan hukum. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Nelson Pasaribu mencontohkan perbuatan yang dilakukan Hendra Kurniawan. Menurut Nelson, pada 13 Juli 2022, Hendra menanyakan kepada koleganya Arif Rahman Arifin untuk memasitkan bahwa file rekaman video CCTV yang merekam detik-detik Yosua masih hidup sudah dihapus dari laptop dan flashdisk. Padahal diketahui, penghapusan video itu membuat bukti tentang pembunuhan Yosua menjadi hilang.

“Karena itu, majelis hakim menolak pertimbangan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ujar Nelson.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara dalam sidang yang berbeda, Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto meyakini Agus terbukti terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Yosua. Karena itu, kata dia, Agus bukanlah korban kebohongan Sambo melainkan ikut berperan dalam menutupi perbuatan atasannya di Divisi Propam Polri itu.

Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Yosua. Lima terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. 

Sambo juga tetap divonis mati

Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa menjeratnya dengan dakwaan berlapis. Selain terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan, Sambo juga dituding sebagai otak pembunuhan Yosua. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo dengan hukuman mati. PT DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan suami dari Putri Candrawathi tersebut. 

Hendra, Agus Nurpatria dan empat terdakwa lainnya dinilai terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan. Padahal, rekaman tersebut merupakan bukti penting untuk membongkar skenario palsu yang dibuat Sambo. 

Agus Nurpatria merupakan satu dari lima orang yang menonton rekaman CCTV tersebut sebelum kemudian Sambo memerintahkan untuk menghapusnya. Dalam kesaksiannya, Agus dan empat rekannya mengaku sempat keheranan karena kronologi cerita pembunuhan Yosua yang disampaikan oleh Sambo tidak sesuai dengan rekaman CCTV tersebut. Perintah penghapusan CCTV itu sendiri diberikan Sambo kepada Arif Rahman Arifin yang juga disaksikan oleh Hendra Kurniawan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

1 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Setahun lalu, Ferdy Sambo diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia tak terima, tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.


Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

8 hari lalu

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

Misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua kian terang pada September 2022. Bharada E alias Richard Eliezer merevisi BAP, Ferdy Sambo turut mengeksekusi.


Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Perbanyak Ibadah di Sel Lapas Kelas II A Tangerang

10 hari lalu

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Perbanyak Ibadah di Sel Lapas Kelas II A Tangerang

Istri Ferdy Sambo itu divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua


Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

10 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

Terpidana pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

Terhitung sejak hari ini, Selasa 12 September 2023, Ferdy Sambo dkk dipindahkan dari Blok Masa Pengenalan Lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.


Kondisi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang, Hanya Boleh Dikunjungi Pengacara

11 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kondisi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang, Hanya Boleh Dikunjungi Pengacara

istri Ferdy Sambo itu hanya menghuni LPP Jakarta atau Lapas Pondok Bambu selama sepekan terhitung 23 hingga 29 Agustus 2023.


Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan

11 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan

Terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Sudah Pindah Lapas

11 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Sudah Pindah Lapas

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata sudah pindah Lapas. Pindah kemana dan apa alasannya?


Top 3 Metro: Alasan Istri Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Tangerang, 32 Industri Diduga Sumber Polusi Udara

11 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Top 3 Metro: Alasan Istri Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Tangerang, 32 Industri Diduga Sumber Polusi Udara

istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya menghuni Lapas Perempuan Jakarta atau Lapas Pondok Bambu selama sepekan, 23 hingga 29 Agustus 2023.


Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong