Tenaga Pendamping Profesional Kemendes, Ahmad Syah Mirzan mengatakan tidak mengerti persoalan yang dipermasalahkan oleh Bawaslu. Dia tidak merasa bersalah atas permasalahan itu.
"Saya merasa tidak ada aturan yang saya langgar. Karena mereka sudah ke kementerian desa, kita tunggu saja bagaimana sikap dari Kemendes," ujar dia.
Ketua PKB Bangka Belitung, Tanwin mengatakan hal tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan oleh Bawaslu karena bukan kampanye.
"Mereka (Bawaslu) juga sudah meminta klarifikasi ke kementerian. Yang datang ketuanya langsung dan beberapa orang. Sudah dikatakan tidak ada pelanggaran sama sekali," ujar dia.
Tanwin menambahkan persoalan pengerahan tenaga pendamping desa di Bangka Belitung mendukung PKB dan Muhaimin Iskandar sebetulnya tidak ada.
"Wajarlah saat atasannya seorang menteri yang kebetulan dari PKB sehingga ikut membantu. Bukankah di kementerian lain juga sama hanya saja bentuknya berbeda. Dukungan hanya pribadi. Itu pun melalui media sosial dimana setiap ada kegiatan diposting di media sosial. Tidak ada perintah tertulis," ujar dia.
Seperti diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar merupakan kader PKB. Partai tersebut memiliki tiga jatah menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Selain Abdul Halim, kader partai yang didirikan oleh Abdurrachman Wahid itu yang duduk di Kabinet adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.