Pasal kriminalisasi
Sementara itu, Juru Bicara Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Beni Satria, mengatakan tujuan aksi damai ini untuk memfokuskan berbagai poin-poin dalam RUU Kesehatan.
Adapun poin yang dimaksud termasuk anggaran, perizinan, hak-hak tenaga kesehatan dalam mendapatkan perlindungan hukum, serta hak-hak masyarakat agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu.
"Kami juga memfokuskan pasal-pasal kriminalisasi tentang unsur yang membuat para tenaga kesehatan menjadi takut. Apalagi, adanya ancaman unsur pidana hingga 10 tahun itu membuat para tenaga kesehatan takut," imbuhnya.
Menurut Beni, pihaknya fokus terhadap pasal-pasal kriminalisasi bahwa masyarakat saat ini tidak memahami perbedaan antara apa itu isu medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis.
Kemenkes nilai tuntutan tak beralasan
Sebelumnya, Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengkritik tuntutan aksi demo yang menyebut RUU Kesehatan berpotensi mempidanakan tenaga kesehatan. Alasan tersebut, menurut dia, sangat tidak beralasan.
“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada kriminalisasi, itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru termasuk dari upaya kriminalisasi. Kami niatnya malah melindungi kok, malah didemo,” kata Syahril.
Selain itu, Syahril menyebut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus berusaha menyempurnakan RUU Kesehatan. Ia mengklaim pemerintah mengusulkan penambahan klausul perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” kata dia.
MIRZA BAGASKARA | HANIFAH DWIJAYANTI
Pilihan editor: Tembakau Disetarakan dengan Narkoba di RUU Kesehatan Menuai Protes
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.