TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak memberikan klarifikasinya terkait mobil Toyota Land Cruiser yang disebut-sebut miliknya meski tidak terdaftar di LHKPN. Tanak membantah mobil itu disebut sebagai harta yang disembunyikan.
Tanak menjelaskan mobil Toyota Land Cruiser yang beredar di media sosial tersebut merupakan mobil sewaan. Sebab, kata dia, dirinya memang tidak memiliki mobil dinas.
"Nah sekarang saya boleh sewa mobil kan? Karena tidak ada mobil dinaskan, saya bisa sewa mobil diluar, apakah sewa mobil diluar harus saya masukan ke dalam LHKPN saya?," kata Tanak pada Senin 8 Mei 2023.
Oleh sebab itu, Tanak mengatakan dirinya memang tidak berkewajiban melaporkan mobil tersebut ke LHKPN dengan statusnya sebagai mobil sewaan. Ia menyebut dirinya tidak bisa mencatatkan harta benda yang memang bukan miliknya ke dalam LHKPN.
"Itu tidak apa apa karena apa yang dikatakan LHKPN hartanya saya, kalo bukan harta saya masa iya saya mau laporkan," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski begitu, Tanak tidak menjelaskan milik siapa mobil Toyota Land Cruiser tersebut. Ia hanya mengatakan yang pasti itu merupakan mobil yang ia sewa. "Mobil disewa," ujar dia.
Sebelumnya, beredar postingan di media sosial yang menyebut Johanis Tanak memiliki harta benda yang disembunyikan. Harta tersebut berupa mobil Toyota Land Cruiser berwarna hijau. Dalam postingan tersebut, dinarasikan pimpinan KPK berinisial J hobi menyembunyikan harta benda.
Merujuk data LHKPN KPK, Tanak mencatatkan memiliki dua unit mobil dengan total nilai Rp240 juta. Dua mobil tersebut adalah Mobil Jeep Willys Universal CJ 7 1980 senilai Rp200 juta dan Mobil Toyota Corolla 1997 Rp40 juta.
Pilihan Editor: Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Irit Bicara Usai Klarifikasi Kekayaan kepada KPK