TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan gratifikasi helikopter Firli Bahuri ditunda. Sidang perdana tersebut ditunda karena perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Polri tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Karena Termohon (Bareskrim) tidak hadir, maka sidang ditunda,” kata Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2023.
Afrizal mengatakan sidang ditunda hingga Senin, 15 Mei 2023. Dia memerintahkan agar pihak Bareskrim untuk hadir dalam sidang tersebut.
Alasan pengajuan praperadilan
LP3HI mengajukan gugatan praperadilan karena Bareskrim dianggap telah menghentikan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli Bahuri dalam kasus helikopter. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch ke Bareskrim pada 3 Juni 2021. ICW melaporkan Firli karena diduga menerima diskon saat menyewa sebuah helikopter yang dia pakai untuk pulang kampung ke Baturaja, Sumatera Selatan.
ICW menyatakan dalam sidang etik, Firli menyebut bahwa harga sewa helikopter sebesar Rp 7 juta per jam. Firli ketika itu menyewa helikopter selama 4 jam sehingga harus membayarkan sekitar Rp 30 juta. Sidang etik yang digelar Dewan Pengawas hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.
ICW menganggap harga yang diklaim Firli terlalu murah. ICW mengaku mendapatkan informasi bahwa harga sewa helikopter rata-rata sebesar US$ 2.750 atau Rp 39 juta per jam. Firli, menurut ICW, seharusnya membayar harga sebanyak Rp 172 juta untuk sewa 4 jam.
Firli diduga terima diskon
Karena itulah, ICW menduga Firli menerima diskon dari perusahaan. ICW menyatakan dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, diskon dapat dianggap sebagai gratifikasi ketika diterima oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, ICW kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim.
LP3HI menganggap Bareskrim telah menghentikan kasus itu karena tidak mengumumkan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Dalam gugatannya, LP3HI meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan Bareskrim untuk melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut. LP3HI juga meminta hakim memerintahkan Bareskrim untuk segera menetapkan tersangka.
Pilihan Editor: Sindir Helikopter Firli, BW: Melebihi Presiden Jokowi