Dampak sistem kerja kontrak, singgung UU Cipta Kerja
Partai Buruh menilai kasus karyawati diajak staycation (menginap di hotel) di Karawang sebagai dampak buruk sistem kerja kontrak. Said Iqbal mengatakan kondisi kaum buruh semakin mengkhawatirkan sejak adanya UU Cipta Kerja.
Iqbal menjelaskan sistem kerja kontrak menjadikan posisi kaum buruh berada di dalam posisi yang merugikan. Ia menambahkan adanya UU Cipta Kerja membuat posisi kaum buruh dibuat semakin lemah karena aturan baru tersebut tidak membatasi periode kontrak.
“Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis pada Ahad, 7 Mei 2023.
Oleh sebab itu, Iqbal mengatakan Partai Buruh mendesak agar UU Omibus Law Cipta Kerja tidak diberlakukan lagi. “Partai Buruh meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut,” ujar dia.
Desak perusahaan dan pemerintah bertanggung jawab
Menanggapi kasus karyawati di Karawang, Iqbal menegaskan Partai Buruh akan berada di pihak korban. Ia mendesak agar perusahaan dan pemerintah agar bertanggungjawab atas perkara tersebut.
“Sehingga tidak ada lagi buruh, khususnya perempuan, yang akan menjadi korban kesewenang-wenangan,” kata Iqbal.
Instruksikan gerakan buruh untuk advokasi
Selain itu, Iqbal mengklaim sudah menginstruksikan kepada sejumlah organisasi gerakan buruh untuk segera bergerak mengadvokasi korban. Ia menyebut Partai Buruh akan memberikan advokasi hukum kepada korban nantinya.
“Saya sudah minta FSPMI dan Posko Orang di Kabupaten Bekasi untuk menemukan korban. Kami akan membela, kalau itu benar, kita geruduk sekalian kantornya,” ujar dia.