TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial AD mengaku mengalami pelecehan seksual di tempat kerjanya yang berada di Kabupaten Bekasi. AD menuturkan diajak staycation atau menginap di hotel oleh manajer di perusahaan tersebut.
Staycation ini, kata dia, menjadi syarat supaya si manajer mau memperpanjang kontrak kerjanya. Cerita tentang paksaan staycation bagi para pekerja sebagai syarat perpanjangan kontrak ini lebih dulu viral di media sosial. Atas kejadian itu, sang karyawati telah melaporkan atasannya ke kepolisian.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal pun buka suara soal hal tersebut. Berikut komentarnya dirangkum Tempo.
Kalau benar akan digeruduk
Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh memiliki Posko Orange yang anggotanya serikat-serikat buruh. Ia mengaku telah mendapat laporan dari pimpinan cabang FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di Cikarang.
"Tapi baru katanya, sedang dicari siapa yang mengalami itu," kata Said Iqbal dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Mei 2023.
Penelusuran yang sulit
Ia menjelaskan, penelusuran soal hal ini tidak gampang. Pasalnya, buruh atau pekerja yang mengalami hal tersebut pasti akan malu ke warga sekitar jika melaporkan hal tersebut.
"Kedua, mereka terancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kalau masih kerja. Ketiga, mereka juga akan terkena pasal," tuturnya.
Said Iqbal menilai, bisa saja pelapor malah akan dihukum atas laporannya, sedangkan si terlapor akan bebas. Oleh sebab itu, dia meminta Posko Orange di Kabupaten Bekasi untuk mencari buruh/pekerja yang mengalami hal tersebut.
Dia melanjutkan, nama di media sosial belum tentu benar sehingga perlu ditelusuri korban dari pabrik mana. Nantinya Posko Orange Partai Buruh akan membela pekerja tersebut.
"Kalau itu benar, kita geruduk sekalian. Itu sudah kelewatan, menghina bangsa, menghina perempuan Indonesia," kata Said Iqbal.