Tapi Wuryanto mengatakan yayasan yang bergerak pada kepentingan sosial, lazimnya hanya disahkan notaris kemudian didaftarkan di pengadilan negeri setempat dan diumumkan oleh badan lembaran negara. Yayasan yang disahkan hingga tingkat Depkeh dan HAM adalah untuk mencari keuntungan.
Wuryanto menyatakan yayasan yang bergerak pada kepentingan sosial belum diatur dalam UU. Kalau ingin melacak yayasan tersebut, seharusnya dicek di pengadilan negeri atau badan lembaran negara, kata dia dengan nada seloroh.
Mengenai aturan pengesahan yayasan yang bergerak di bidang sosial, Wuryanto mengatakan, baru diundangkan oleh badan pekerja MPR beberapa waktu lalu yaitu UU No.16 tahun 2001. Untuk pemberlakuannya, masih menunggu dikeluarkannya peraturan pemerintah. (eduardus k. dewanto-tempo news room)