TEMPO.CO, Mataram - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menahan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial LM dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap beberapa santriwati.
Kasus pemerkosaan santriwati di bawah umur ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian mereka melaporkan ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosson Prayogo mengungkapkan, sejauh ini sudah ada dua orang santri yang mengaku menjadi korban pemerkosaan. Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini.
"Kami sangat berharap para korban untuk speak up, agar kita bisa membuat terang perkara ini," kata Hilmi, Sabtu, 6 Mei 2023.
Hilmi mengatakan, berdasarkan keterangan korban, tindakan asusila itu dilakukan pelaku di ruang laboratorium yang ada di lingkungan pondok pesantren. Atas perbuatannya, terduga pelaku sejak Jumat, 7 Maret 2023, sudah ditangkap aparat kepolisian dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berinisial LM merayu dan menjanjikan para korban masuk surga. "Pelaku ini meyakinkan korban anak bahwa hubungan mereka itu sudah direstui oleh nabi," kata Hilmi seperti dikutip dari Tempo, Ahad, 7 Mei 2023.
Bujuk rayu itu, lanjut Hilmi, membuat pelaku leluasa melakukan pemerkosaan lebih dari satu kali terhadap para korban.
Korban alami trauma
Kasus dugaan pemerkosaan oleh pimpinan pondok pesantren ini dinilai membuat trauma mendalam para korban. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga (P3AKB) Lombok Timur, Ahmad, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkonsentrasi mendampingi korban dan keluarganya.
"Korban mengalami trauma. Kami berupaya memulihkan dengan memberikan pendampingan psikologi," kata Ahmad. "Karena di pondok itu bukan satu orang tapi keliatannya ada dua, tiga orang dan mungkin lebih korban."
Ahmad berharap para korban yang lain juga bersedia buka suara agar kasus tersebut tertangani dengan tuntas. Upaya pendampingan para korban, kata Ahmad, akan terus dilakukan selama proses pemeriksaan hingga kasus ini bergulir ke pengadilan dan memiliki keputusan tetap.
Pilihan Editor: Tak Diundang Jokowi ke Istana, Surya Paloh: Barangkali Tidak Menganggap NasDem Koalisi Pemerintah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.