TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Lombok Timur Ajun Komisaris Besar Herman Suryono menyatakan MN, anggota polisi yang menembak rekannya, HT, hingga tewas telah dinyatakan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka), dan sudah ditahan juga," ujar Herman saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 Oktober 2021. Namun, terkait motif penembakan, penyidik hingga kini masih mendalami.
HT ditemukan tewas di rumahnya pada 25 Oktober 2021 sekitar pukul 14.30 WITA. Berdasarkan informasi beredar, sebelum kejadian, korban bersama anggota lainnya, mengikuti kegiatan latihan beladiri untuk kenaikan pangkat di halaman Mapolres Lotim pada pagi hari.
Usai latihan, korban pulang ke rumahnya. Namun, ia tak kunjung kembali ke kantor. Kawan korban pun menelpon, tetapi tak ada jawaban dan mendapati ponsel korban ditinggal di kantor.
Karena handphone ditinggal di kantor, salah satu rekannya pergi mencari korban ke rumahnya. Sesampai di rumah korban, rekannya menemukan korban bersimbah darah dan sudah tak bernyawa.
ANDITA RAHMA
Baca: Anggota Polres Lombok Timur Tewas Ditembak Sesama Polisi