Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Membuat Paspor Baru dan Perpanjangan Paspor 2023, Lengkapi Dokumen Ini

image-gnews
Petugas mewawancarai pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis, 17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Petugas mewawancarai pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis, 17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPaspor merupakan dokumen perjalanan penting bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri. Jangan sampai Anda kebingungan sebab masih belum memahami syarat dan prosedur pembuatan paspor. 

Bagaimanakah cara membuat paspor baru maupun perpanjangan paspor? 

Syarat dan Prosedur Membuat Paspor Baru

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat paspor: 

1. Kartu tanda penduduk atau KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga atau KK

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Namun sebagai catatan, ada hal yang perlu diperhatikan bagi pemohon paspor. Baik nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya untuk prosedur pembuatannya, pemohon dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Lengkapi persyaratan dan lewati prosedur hingga Anda mendapatkan bukti pendaftaran M-Paspor. Jangan lupa untuk mencetak bukti pendaftaran untuk ditunjukkan kepada petugas Kantor Imigrasi atau Unit Layanan Paspor. 

Sedangkan untuk permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biaya pembuatan paspor pun cukup bervariasi. Untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman, Anda akan dikenai biaya sebesar Rp350.000. Kemudian untuk Paspor biasa elektronik 48 halaman, biayanya sebesar Rp650.000. Selain itu ada juga layanan percepatan paspor, alias dapat selesai pada hari yang sama, dengan biaya Rp1.000.000. 

Syarat dan Prosedur Perpanjangan Paspor 

Selain layanan pembuatan paspor baru, ada juga masyarakat yang melakukan pengurusan perpanjangan atau penggantian paspor.

Masih menurut laman Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. 

Kemudian untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)

Sama seperti prosedur pembuatan paspor baru, pemohon perpanjangan paspor dapat mengajukan penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di AppStore maupun Playstore.

Umumnya, penggantian maupun perpanjangan paspor biasa dapat diajukan jika:

a. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor)

b. Masa berlaku telah habis

c. Hilang

d. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan)

e. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan lainnya) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).

Pilihan Editor: Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sahroni Ungkap Syahrul Yasin Limpo Sedang Jalani Pengobatan Prostat di Eropa

2 jam lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sahroni Ungkap Syahrul Yasin Limpo Sedang Jalani Pengobatan Prostat di Eropa

Ahmad Sahroni memastikan Syahrul Yasin Limpo akan kembali ke Indonesia pada 5 Oktober 2023 dan langsung menghadap Surya Paloh.


Imigrasi: Menteri Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia

2 jam lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat membuka IMFEST 2023 di Denpasar Bali, Selasa, 18 Juli 2023.  TEMPO/M Julnis Firmansyah
Imigrasi: Menteri Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia

Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 1 Oktober 2023. Namun berdasarkan data Imigrasi, politikus NasDem itu masih di Roma, Italia.


KPK Jelaskan Pemanggilan Febri Diansyah dkk untuk Konfirmasi Temuan Penggeledahan di Kantor Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jelaskan Pemanggilan Febri Diansyah dkk untuk Konfirmasi Temuan Penggeledahan di Kantor Syahrul Yasin Limpo

KPK membeberkan pemanggilan 3 pengacara ke Gedung KPK bukan sebagai kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, melainkan sebagai saksi.


Mahfud MD Minta Temuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Yasin Limpo Diusut Tuntas

2 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Minta Temuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Yasin Limpo Diusut Tuntas

Mahfud MD meminta penegak hukum mengusut secara tuntas tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Syarat Membuat Paspor 2023, Biaya dan Caranya

5 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Syarat Membuat Paspor 2023, Biaya dan Caranya

Berikut syarat dan cara membuat paspor 2023 berserta biayanya


Sowan ke Gus Iqdam, Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta: Kami Sudah Saling Memaafkan

9 hari lalu

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_
Sowan ke Gus Iqdam, Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta: Kami Sudah Saling Memaafkan

Berikut klarifikasi kronologi dan kenapa ada perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan oleh Gus Iqdam itu menurut Imigrasi Soekarno-Hatta.


KBRI Beijing Beri Pelayanan Ganti Paspor untuk WNI di Wuhan

11 hari lalu

Suasana pergantian paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Wuhan, China pada 16 September 2023. ANTARA/HO-Atase Imigrasi KBRI Beijing
KBRI Beijing Beri Pelayanan Ganti Paspor untuk WNI di Wuhan

KBRI Beijing memberikan pelayanan keimigrasian berupa pergantian paspor kepada WNI yang berada di Wuhan, Cina


Mengenal Apa Itu SOW dan Cara Membuatnya

12 hari lalu

Ketahui pengertian, cara membuat, dan hal-hal yang harus diperhatikan SOW atau Statement of Work.
Mengenal Apa Itu SOW dan Cara Membuatnya

Ketahui pengertian, cara membuat, dan hal-hal yang harus diperhatikan SOW atau Statement of Work.


Bandara Changi Singapura Bakal Bebas Paspor Mulai 2024

12 hari lalu

Jewel Bandara Changi Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Bandara Changi Singapura Bakal Bebas Paspor Mulai 2024

Bandara Changi Singapura akan menerapkan sistem biometrik di imigrasi hingga penyerahan tas dan boarding untuk mempercepat proses.


Raja Charles Mulai Kunjungan Resmi ke Prancis, Warga Paris Cuek

13 hari lalu

Raja Charles dan Ratu Camilla dari Inggris melihat ke luar jendela mobil pada Braemar Royal Highland Gathering di Princess Royal dan Duke of Fife Memorial Park di Braemar, Skotlandia, Inggris 2 September 2023. REUTERS/Russell Cheyne
Raja Charles Mulai Kunjungan Resmi ke Prancis, Warga Paris Cuek

Raja Charles tiba di Prancis pada Rabu 20 September 2023 untuk kunjungan kenegaraan selama tiga hari.